Fraksi PPP Minta Pemerintah Sediakan Dana untuk Korban Terorisme

Posted by rarirureo on 12/29/2016

Fraksi PPP Minta Pemerintah Sediakan Dana bagi Korban Terorisme

JAKARTA, - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sedang berjalan.

Saat ini, segala fraksi sudah menyerahkan segala daftar inventaris persoalan (DIM) yg nantinya mulai dibahas pada masa sidang berikutnya di awal Januari 2017.

Dalam DIM yg sudah disusun, Fraksi PPP mengusulkan kepda pemerintah agar menyediakan sejumlah dana bagi korban terorisme.

Sebab, dalam undang-undang yg lama belum diatur mengenai hak buat korban dalam bentuk kompensasi.

"Kami menghendaki agar bentuk nyata kehadiran negara dalam tindak pidana terorisme dimanifestasikan pada penyediaan anggaran tanggap darurat terorisme semacam tanggap darurat bencana begitu," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Ia menambahkan, nantinya pengelolaan dana kompensasi buat korban terorisme itu mampu dikelola oleh induk lembaga penanganan terorisme, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Usulan yang lain dari Fraksi PPP, dana kompensasi itu mampu dimasukkan ke dalam anggaran Kementerian Sosial.

"Ini utama dikerjakan karena selama ini penanganan tindak pidana terorisme masih terfokus pada pelaku. Namun masih sangat jarang memikirkan nasib korban. Padahal itu utama sekali," kata Arsul.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya juga menyoroti sejumlah poin dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, terutama mengenai hak-hak korban.

(Baca: Revisi UU Terorisme, LPSK Soroti Poin-poin Ini sebagai Hak Korban)

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dalam pemberantasan terorisme, pemerintah cenderung terfokus pada penghukuman pelaku terorisme. Sementara, hak korban masih minim diperjuangkan.

"Hak-hak korban ini telah diakui, sebenarnya. Tapi ada hal-hal yg bersifat teknis yg masih harus diatur," ujar Semendawai, seusai merilis catatan akhir tahun LPSK, di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2016).

Kompas TV Apa Kabar Revisi UU Terorisme- Satu Meja




Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 09.00

0 komentar:

Posting Komentar