Tanpa Sosialisasi, Izin Baru Pabrik Semen Diterbitkan

Posted by rarirureo on 12/09/2016

Tanpa Sosialisasi, Izin Baru Pabrik Semen Diterbitkan

SEMARANG, - Badan lingkungan hidup Provinsi Jawa Tengah menyatakan, izin lingkungan terbaru buat pabrik Semen Indonesia sudah diterbitkan. Izin diterbitkan tanpa disertai sosialisasi kepada warga setempat.

"Kalau perubahan itu otomatis, tak wajib disosialisasikan. Perubahan tak diatur (sosialisasi), yg diatur cuma dokumen Amdal (baru)," kata Kepala BLH Jateng Agus Sriyanto, di Semarang, Jumat (9/12/2016).

Agus mengatakan, surat keputusan gubernur Jateng yg baru mendasarkan atas surat dari PT Semen Gresik yg beralih nama menjadi PT Semen Indoensia Tbk Persero.

"Semen Gresik mengajukan ke BLH adanya perubahan kepemilikan dari semen Gresik ke semen Indonesia. Perubahan UKL-UPL terkait perubahan lahan. Perubahan ini kalian proses biasa," ujar Agus.

Kebijakan yg diterbitkan, kata dia, juga bukan melawan kebijakan Pemerintah pusat terkait rencana moratorium pabrik semen. Sejauh ini, kajian lingkungan hidup strategis soal pendirian pabrik semen masih dikaji Kepala Staf Kepresidenan.

"Presiden belum sampaikan moratorium pabrik semen. Ketetapan pabrik semen belum diadakan," tambahnya.

Warga Rembang merasa dipermainkan atas kebijakan yg diterbitkan Gubernur Jawa Tengah. Ganjar memang mencabut izin lingkungan pabrik semen sebagaimana diminta, namun pihaknya juga menerbitkan izin lingkungan terbaru. Izin terbaru mengatur batasan penambangan dan operasionalisasi PT Semen Indonesia di Rembang.

(Baca juga: Muncul Izin Pabrik Semen Baru, Warga Rembang Merasa Dipermainkan)


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 17.30

0 komentar:

Posting Komentar