PONTIANAK, - Peristiwa pembunuhan yg dikerjakan Novianto Ari Saputra alias Ari terhadap Sumirawati (21) di kamar A5 Hotel Benua Mas, Jalan 28 Oktober Pontianak berawal saat korban meminta pelaku buat langsung menikahinya.
Motif pembunuhan tersebut terungkap setelah polisi berhasil membekuk pelaku sekitar empat jam setelah peristiwa pembunuhan yg terjadi pada Rabu (28/12/2016) sekitar pukul 17.30 WIB tersebut.
Kepala Polresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Iwan Imam Susilo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui tega membunuh korban karena tak terima dimarahi oleh korban, lantaran korban memaksa dan meminta pelaku agar langsung menikahi korban.
Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku terlebih lalu berhubungan badan dengan korban.
"Usai berhubungan badan, kemudian terlibat cekcok adu mulut di antara keduanya," ujar Iwan, Jumat (30/12/2016).
Pelaku sebut Iwan, kemudian membenturkan kepala korban ke dinding dan meja sebanyak tiga hingga empat kali yg menyebabkan korban mengalami pendarahan. Lantaran korban masih berupaya melakukan perlawanan, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menikam perut bagian sebelah kiri korban.
"Pihak keluarga korban tak menyangka mulai terjadinya kejadian tersebut, karena sebelumnya tersangka Ari sudah bertemu dengan keluarga korban dan berjanji kan menikahi anaknya," ucap Iwan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 339 dan pasal 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Pontianak
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar