JAKARTA, - Tiga orang saksi fakta yg dihadirkan Buni Yani dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016), mengaku tak melihat segera apa isi status Facebook Buni yg akhirnya menjeratnya menjadi tersangka. Ketiga orang itu adalah Munarman, Ramadani, dan Novel Chaidir Hasan.
Hal itu terungkap saat anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menanyakan hal tersebut kepada para saksi. Saksi-saksi ini memberikan informasi secara bergantian di hadapan Hakim Ketua Sutiyono.
"Kalau mengacu kepada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), saksi itu adalah orang yg melihat, mendengar, mengetahui. Itu justru tak menguntungkan buat pihak pemohon (praperadilan)," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat saat dimintai tanggapannya di luar ruang sidang, Kamis sore.
Munarman dihadirkan sebagai saksi fakta dalam rangka mengonfirmasi apakah status Facebook Buni sebagai salah sesuatu pemicu tiga aksi oleh ormas keagamaan di Jakarta, dua minggu lalu.
Ramadani yaitu teman Facebook Buni dan belum pernah bertemu segera dengan Buni. Sedangkan kapasitas Novel sebagai orang yg pernah melaporkan video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Bawaslu DKI di luar video pidato di Kepulauan Seribu.
Sebagian besar informasi saksi mengungkapkan bahwa apa yg dikerjakan oleh Buni sebagai satu yg wajar. Mereka juga menilai, ada banyak unggahan dan status serupa dengan status Facebook Buni namun cuma Buni yg dilaporkan dan dijadikan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA oleh polisi.
Salah sesuatu alat bukti yg dipakai polisi buat menjerat Buni adalah tiga kalimat status Facebook miliknya berikut dengan unggahan ulang penggalan video pidato Basuki. Kalimat yg dimaksud tertulis demikian, "Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al-Maidah 51... (dan) masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi. Kelihatannya mulai terjadi satu yg kurang baik dengan video ini".
Sedangkan sebagian ucapan Basuki yg nampak pada penggalan video di akun Facebook Buni adalah sebagai berikut, "Jadi jangan yakin sama orang, kan dapat saja dalam hati kecil Bapak-Ibu, enggak mampu pilih saya, ya. Karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macam-macam gitu loh. Itu hak Bapak-Ibu, ya".
Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran keterangan yg ditujukan buat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukuman buat Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kompas TV Polda Metro Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani SahSource : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar