Muncul Izin Pabrik Semen Baru, Warga Rembang Merasa Dipermainkan

Posted by rarirureo on 12/09/2016

Muncul Izin Pabrik Semen Baru, Warga Rembang Merasa Dipermainkan

SEMARANG, - Warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, merasa kecewa atas keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait sengketa pabrik semen. Warga merasa dipermainkan dengan keputusan yg diterbitkan.

Ganjar memang mencabut izin lingkungan pabrik semen, namun pihaknya juga menerbitkan izin lingkungan terbaru. Izin terbaru mengatur batasan penambangan dan operasionalisasi PT Semen Indonesia di Rembang.

"Ini sama sekali tak milik etika. Ini terkait perizinan lingkungan, malah diterbitkan keputusan baru," kata Gunretno, tokoh Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), ketika beraudiensi dengan perwakilan Pemerintah, Jumat (9/12/2016).

Sekitar 300 warga Rembang sendiri melakukan aksi jalan kali longmarc sejauh 150 KM menuju Semarang. Mereka ingin Gubernur mencabut izin lingkungan yg diterbitkan pada 7 Juni 2012.

Perjuangan warga selama Iima hari itu tampak sia-sia. Pihak Gubernur justru menerbitkan izin terbaru yg dikeluarkan tanggal 9 November 2016.

"Ketika izin lingkungan terbit dasarnya Amdal yg lama. Berarti dasar yg dipakai itu tetap lama atau diubah?" tanya Gunretno.

"Kalau diubah kok begitu cepat, kapan prosesnya?," tambah dia.

Pihaknya merasa dipermainkan atas keputusan itu. Sedari awal, kata dia, warga mengikuti arahan Pemerintah bagi memakai jalur hukum sebagai dasar pijakan. Namun setelah dasar hukum dimenangkan oleh warga, putusan tidak kunjung dieksekusi. Justru muncul keputusan terbaru atas keputusan yg lama.

"Kalau mau bela pihak semen juga tak apa-apa. Ini cuma suara rakyat," ujar dia.

"Mari dibuktikan siapa yg sesungguhnya mencintai negeri ini," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Setda Pemprov Jateng Siswo Laksono menyampaikan izin kegiatan lingkungan pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dicabut.

Hal tersebut imbas dari dibatalkannya izin Amdal yg diterbitkan Gubernur Jateng oleh Mahkamah Agung. Penerbitan izin baru, tak terlepas dari proses persidangan serta surat dari PT Semen Indoensia terkait menurunkan lahan penambangan.


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 15.30

0 komentar:

Posting Komentar