DENPASAR, - Polresta Denpasar mengamankan BDA (35), pemilik ganja seberat 8,1 kilogram di kediamannya Jalan Tukad Batanghari Denpasar pada tanggal 10 Desember 2016 lalu.
"Tersangka ini adalah pengedar dan ditangkap setelah dikerjakan pengintaian atas laporan masyarakat," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, Denpasar, Bali, Kamis(15/12/2016).
Selain ganja, di rumah tersangka yg berprofesi sebagai sopir lepas ini, polisi juga mengamankan sejumlah ekstasi.
"Ganja yg diamankan telah berupa paket-paket berjumlah 37 paket. Selain itu juga diamankan 18 butir ekstasi," tambah Kapolres.
Menurut informasi BDA, barang bukti tersebut diperoleh oleh seseorang yg bernama TM yg berada di Medan, seminggu lalu. Selanjutnya BDA bertemu dengan orang suruhan TM di seputaran jalan Teuku Umar Denpasar bagi penyerahan barang.
Tersangka mengaku mendapat kiriman ganja sebanyak 9 kilogram dan ekstasi sebanyak 50 butir.
Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paing lama 20 tahun penjara.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar