Mantan Pimpinan KPK Nilai UU ITE Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi

Posted by rarirureo on 12/22/2016

Mantan Pimpinan KPK Nilai UU ITE Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi

JEMBER, - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menilai, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berpotensi buat membungkam nalar daya kritis para aktivis.

"Dia dapat milik jebakan, potensial mengancam deleberasi yg harusnya menjadi prasyarat membangun peradaban," ujar Bambang seusai menjadi narasumber bedah buku di aula kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember, Jawa Timur, Rabu (21/12/2016).

Menurut Bambang, seandainya kemudian nalar kritis telah dibungkam, bagaimana mungkin proses pertukaran ide dan gagasan mampu dikerjakan bagi membangun bangsa.

"Itu musti balance betul, makanya pemberangusan ekspresi publik dapat terjadi dengan undang-undang tersebut, potensial seperti itu," ungkap Bambang.

Namun demikian, lanjut dia, undang-undang ITE juga dapat digunakan bagi mengatur cara komunikasi yg baik.

"Jadi juga mampu bagi membangun sebuah kemaslahatan," ujarnya.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengalami perubahan dua pasal. Perubahan tersebut ditujukan bagi memberikan kepastian hukum untuk masyarakat.

Baca juga: Menkominfo Anggap Revisi UU ITE Lebih Beri Kepastian Hukum

Beberapa pasal yg dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi oleh kalangan masyarakat sipil pun diubah. Misalnya, ancaman hukuman pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik telah dikurangi. Tuntutan hukum dikurangi dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

Selain itu, seandainya seseorang yg diduga melakukan pencemaran nama baik tak perlu ditahan selama proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Lalu UU ITE juga mengatur tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yg sah di pengadilan.

Revisi pasal menyebutkan, dokumen elektronik yg diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tak sah sebagai bukti.


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 08.00

0 komentar:

Posting Komentar