AMBARAWA, - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono menyambut positif usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yg menginginkan dihilangkannya istilah bantuan kendali operasi (BKO) dalam operasi pemberantasan terorisme.
Dalam usulan itu disebutkan, pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme bersifat tetap, bukan lagi bersifat BKO.
Karena itu, perlu badan setingkat kementerian yg segera bertanggung jawab kepada presiden bagi mengkoordinasi TNI dan Polri segera dalam pemberantasan terorisme.
(Baca juga Istilah BKO dalam Pemberantasan Terorisme Ingin Dihilangkan)
Menurut Mulyono, terorisme yaitu musuh bersama sehingga apabila TNI dilibatkan mulai semakin baik untuk upaya pemberantasan terorisme di Indonesia.
"Ke depan kan ada undang-undang yg baru, bagaimana ya harapan kalian seluruh terbuka. Karena terorisme musuh bersama, artinya kalau TNI dilibatkan ya sangat baik sekali," kata Mulyono seusai upacara dalam rangka Hari Juang Kartika 2016 di lapangan Pangsar Jenderal Sudirman, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/12/2016).
Belum lama ini, Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Terorisme Muhammad Syafi'i menginginkan penghapusan istilah BKO dalam operasi pemberantasan terorisme.
Menurut Syafi'i, istilah BKO kerap ditujukan kepada TNI yg menolong polisi dalam pemberantasan terorisme. Hal itu, kata Syafi'i, mulai menimbulkan kecemburuan di antara beberapa institusi tersebut.
"Di UU terorisme yg baru nanti jangan ada lagi istilah BKO dalam pemberantasan terorisme. Antara TNI dan Polri harus sesuatu padu, nanti kalau BKO nanti ada kecemburuan, seolah ada yg lebih hebat," kata politisi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar