Kebhinekaan Menjadi Konsensus Berdirinya Bangsa

Posted by rarirureo on 12/09/2016

Kebhinekaan Menjadi Konsensus Berdirinya Bangsa



JAKARTA, - Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) mengecam pelarangan kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung (06/12/2016) yg dikerjakan oleh sekelompok massa.

Ketua DPN REPDEM Wanto Sugito menilai adanya kelompok intoleran yg semakin terorganisasi buat merusak kebhinekaan yg menjadi konsensus berdirinya bangsa ini.

Mantan aktivis 98 itu berharap, negara langsung hadir mengatasi dengan tegas terhadap kelompok tersebut. "Pancasila yaitu ideologi bangsa inii. Spirit dilahirkan Pancasila 1 juni oleh Bung Karno tentang 5 sila kebangsaan, internasionalisme/perikemanusiaan, demokrasi mufakat, keadilan sosial serta Ketuhanan yg berkebudayaan seandainya diserap menjadi ekasila yakni Goyong Royong harusnya menjadi pegangan komponen masyarakat, yg tentunya bangsa ini berdiri di atas segala golongan," tegas Wanto ketika dihubungi wartawan, Kamis 7/12.

Ia menambahkan, gotong royong yaitu serapan ekasila dari filosofi lahirnya Pancasila 1 Juni, bahwa kebangsaan dan nasionalisme kami tak mampu berdiri sendiri tanpa gotong royong membangun Indonesia yg kuat di atas seluruh perbedaan.

"Maka Bhineka Tunggal Ika lah yg sampai ketika ini sebuah bangsa selalu berdiri tegak. Jika ada yg merusak kebhinekaan, tentu kelompok itu harus diwaspadai. Demokrasi/mufakat bukan bermakna mayoritas menindas minoritas," papar pria mantan alumni UIN Syarif Hidayatullah Ciputat ini.

Semua kelompok bangsa ini harus menghargai, terkhusus dalam perayaan hari-besar keagamaan yg disakralkan setiap tahunnya. Seperti Ibadah Natal, Idul Fitri dan Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad, Isra’ Mi’raj, Waisak, Galungan, Imlek, DLL.

"Polisi harus tegas kepada pelaku pembubaran kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung. Karena perbuatan merintangi kegiatan keagamaan adalah perbuatan pidana. Pasal 175 KUHP menyebut, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat keagamaan yg bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yg diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama sesuatu tahun empat bulan," tegasnya


Source : olahraga.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 02.00

0 komentar:

Posting Komentar