JAKARTA, - Fifi Leiti Indra, Koordinator Tim Kuasa Hukum terdakwa masalah dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan bahwa mereka tetap pada eksepsinya.
Hal itulah yg ingin disampaikan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum yg telah membacakan tanggapannya terkait eksepsi Ahok dan tim kuasa hukumnya. Namun, majelis hakim menolak permintaan dari tim pengacara.
"Kami ingin menekankan saja bahwa kita tetap dengan eksepsi kami," kata Fifi di PN Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).
Fifi mengatakan, eksepsinya juga dikuatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yg menyatakan dengan jelas bahwa Pasal 156 a adalah pasal sisipan dalam KUHP. Dengan demikian, Pasal 156 a cuma boleh diterapkan atau upaya terakhir bila telah ada teguran keras.
"Contohnya Pak Basuki telah diberikan teguran keras, tetapi beliau mengabaikan dan mengulangi lagi perbuatan tersebut," kata Fifi.
Ketika kembali mengulangi, Pasal 156 a baru dapat diterapkan. Pandangan ini juga dicantumkan dalam eksepsi Ahok dan dianggap bagian penting.
"Artinya, ini adalah hukum yg seharusnya diberlakukan. Ini harus diberlakukan lebih dulu," kata dia.
Kompas TV JPU: Niat Ahok Tak Bisa Dipisahkan dari PilkadaSource : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar