JAKARTA, - DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dampaknya, mulai ada perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov DKI Jakarta akan tahun 2017.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyampaikan mulai ada perampingan SKPD yg tadinya berjumlah 53 menjadi 42 SKPD.
"Kami kan mau jangan sampai penyelenggaraan negara banyakan panitia daripada pesertanya," kata Sumarsono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2016).
Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pengurangan itu meliputi dua hal. Awalnya, ada 5 asisten dan 10 biro di Sekretariat Daerah. Kini berkurang menjadi 4 asisten dan 10 biro. Lembaga Teknis Daerah semula berjumlah 18, kini menjadi 8 badan.
Jumlah Dinas sebelumnya ada 20, kini menjadi 22 karena ada penggabungan 22 Dinas, 1 Satpol PP, dan 1 BPBD. Sementara itu, jumlah kabupaten atau kota administrasi tetap merupakan 6. Lembaga yang lain yg semula berjumlah 5 menjadi 1 lembaga saja. Kemudian, Sekretariat DPRD dan Inspektorat tetap memiliki 1 perangkat.
Berikut ini adalah nama dinas yg mengalami perubahan nomenklatur ataupun mengalami penggabungan :
1. Dinas Tata Air menjadi Dinas Sumber Daya Air (perubahan nomenklatur).
2. Dinas Penataan Kota menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (perubahan nomenklatur).
3. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (perubahan nomenklatur).
4. Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (urusan kehutanan pindah ke Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman).
5. Badan Pengelola lingkungan hidup Daerah dan Dinas Kebersihan menjadi Dinas lingkungan hidup dan Kebersihan (penggabungan 2 SKPD).
6. Dinas Perhubungan dan Transportasi menjadi Dinas Perhubungan (perubahan nomenklatur).
7. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (penambahan urusan statistik dan persandian).
8. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (pengintegrasian urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan).
9. Dinas Olah Raga dan Kepemudaan menjadi Dinas Pemuda dan Olah Raga (perubahan nomenklatur).
10. Dinas Pertamanan dan Pemakaman menjadi Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman (perubahan nomenklatur dan penambahan unsur kehutanan).
11. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah berubah menjadi Badan Pengelola Kuangan Daerah dan Badan Pengelola Aset Daerah (pemisahan menjadi 2 SKPD).
12. Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (penambahan tugas dan fungsi pengelolaan restribusi daerah).
13. Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal menjadi Badan Pembina BUMD (pengalihan urusan penanaman modal).
14. Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI menjadi Badan Kepegawaian Daerah (penggabungan 2 SKPD).
15. Badan Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Pengmebangan Sumber Daya Manusia (perubahan nomenklatur).
Adapun, SKPD yg tak mengalami perubahan apapun adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan. (Baca: Sumarsono Yakin Perampingan SKPD Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik)
Ada juga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Perindustrian dan Energi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Keja dan Transmigrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Wilayah kabupten dan kota administrasi juga tak berubah. Kawasan itu tetap disebut Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Sementara itu, ada dua SKPD yg menjadi Unit Pelayanan Teknis diantaranya Kantor Pengelola Kawasan Monas, Kantor Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, RSUD Tarakan, RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budi Asih, RSUD Pasar Minggu, RSUD Koja, RSKD Duren Sawit, dan Sekretariat Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta.
Kompas TV Plt Gubernur DKI: Harusnya Pak Ahok Terima KasihSource : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar