JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi, Jumat (23/12/2016).
Hasan dikonfirmasi oleh penyidik KPK seputar aliran suap yg melibatkan Wali Kota Cimahi Atty Suharti.
"Karena ini masalah suap, aliran dana mulai diperiksa. Tapi siapa saja yg menikmati, ini tak mulai diungkap dahulu karena sangat teknis sekali," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat.
Menurut Febri, Hasan Nasbi diperiksa terkait jabatannya sebagai salah sesuatu pimpinan lembaga survei.
Namun, belum diketahui apakah materi pemeriksaan Hasan terkait survei yg dikerjakan lembaganya di Cimahi.
(Baca juga: KPK Panggil Dirut PT Cyrus Nusantara sebagai Saksi Kasus Korupsi di Cimahi)
Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh beberapa pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Namun, Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yg diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, diduga terkait proyek pembangunan tahap beberapa Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek yg mulai dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan. Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut sudah ditransfer kepada Atty dan Itoc. Pemberian dikerjakan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha mulai menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.
Kompas TV Jabat Walkot Cimahi, Kekayaan Tersangka Atty Naik Rp 2 MiliarSource : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar