TANGERANG, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin, masih mencari tahu motif empat warga negara China menanam cabai secara ilegal di Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sebulan yg lalu.
Cabai ilegal itu dibawa dari China tanpa melalui proses sertifikasi dan diketahui mengandung bakteri perusak tanaman sejenis seandainya ditanam.
"Motifnya masih diselidiki, entah mereka sengaja buat menggoyang pemerintah melalui stok cabai karena harga cabai yg lagi mahal sekarang atau ada tujuan lain, masih kita cari tahu," kata Antarjo ketika ditemui di Instalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Kamis (8/12/2016).
Awalnya, keempat WNA (warga negara asing) itu diamankan oleh petugas kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor karena melanggar izin tinggal. Setelah diperiksa lebih lanjut, keempatnya ternyata telah sebulan lebih menggarap lahan seluas 4.000 meter persegi di sebuah perbukitan tersembunyi di mana semuanya ditanami cabai ilegal.
Badan Karantina Pertanian yg menyita 5.000 batang tanaman cabai itu memastikan, seluruhnya positif mengandung bakteri erwinia chrysanthemi. Bakteri itu dikategorikan sebagai organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) golongan A1 dan belum pernah ada di Indonesia.
"Kalau dibiarkan, bakteri ini mampu menyerang tanaman sejenis, seperti cabai, bawang, sampai kentang pun dapat kena juga. Bakteri ini diperkirakan mampu menimbulkan kerusakan atau kegagalan produksi hingga 70 persen dari total tanaman di suatu tempat," tutur Antarjo.
Selain tanaman cabai itu, petugas juga menemukan beberapa kilogram benih cabai dan sesuatu kilogram benih bawang daun serta sawi hijau.
Keempat WNA itu kini tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi Bogor. Sedangkan seluruh barang bukti dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta pada siang ini.
Source : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar