Kulon Progo, - Kepala Polres Kulon Progo AKBP Nanang Djunaedi mencabut surat imbauan terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia yg mengharamkan pemakaian atribut non-Muslim ketika Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Menurut Nanang, surat itu disampaikan kepada jajaran Polsek di Kulon Progo. Ia belum mengirimkan surat tersebut secara fisik ke perusahaan-perusahaan setempat.
Surat itu tak disebarkan secara luas dan cuma dikirimkan ke grup WhatsApp sebagai bahan koordinasi antarpolsek.
"Itu surat imbauan saja. Memang bagi pimpinan perusahaan, tapi baru aku share ke grup kapolsek-kapolsek," ujar Nanang ketika dihubungi, Senin (19/12/2016).
"Saya share ke polsek jajaran Kulon Progo buat berkoordinasi agar menjaga kerukunan, perdamaian dan saling menghormati," kata dia.
Nanang membuat surat itu sebagai langkah antisipasi terkait adanya fatwa dari MUI. Namun, karena ada instruksi dari Kapolri, ketika ini surat tersebut dicabut.
"Saya untuk surat itu bagi langkah antisipasi dan memang belum aku edarkan. Tetapi karena ada perintah dari Pimpinan (Kapolri), aku cabut dan tak diedarkan," kata da.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian sudah memberikan teguran kepada Nanang dan Kapolres Bekasi Kota karena membuat surat edaran terkait fatwa MUI mengenai pemakaian antribut non-Muslim.
(Baca juga Kapolri Tegur Kapolres Bekasi Kota dan Kulon Progo yg Terbitkan SE Merujuk Fatwa MUI)
Menurut Tito, fatwa MUI bukan rujukan hukum positif sehingga tak mampu dijadikan referensi dalam pembuatan surat edaran.
Fatwa itu sedianya menjadi rujukan kepolisian dari tingkat pusat hingga ke daerah bagi berkoordinasi, bukan serta-merta ditetapkan menjadi aturan di setiap daerah.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar