JAKARTA, - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan surat peringatan kedua (SP2) terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Hal itu diputuskan setelah pimpinan mempertimbangkan ulang penerbitan SP2 tersebut.
"Karena ini kelihatannya jadi suatu masalah, sementara itu sudah dicabut atau dibatalkan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Menurut Basaria, karena permasalahan itu terkait dengan internal KPK, maka selanjutnya masalah mulai diselesaikan oleh Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Pimpinan KPK nantinya mulai mengkaji hasil penyelesaian PIPM.
"Nanti biarkan PIPM bekerja seperti biasa. Biarkan kalian konsentrasi full ke pekerjaan, karena banyak masalah besar yg menguras tenaga penyidik," kata Basaria.
Wadah Pegawai KPK sebelumnya mengeluarkan surat keberatan kepada pimpinan KPK. Surat keberatan itu terkait rencana pengangkatan ketua satuan tugas (Kasatgas) KPK dari luar KPK.
Wadah Pegawai yg diwakili Novel Baswedan merasa keberatan seandainya jabatan Kasatgas diisi segera oleh anggota Polri yg belum pernah bertugas di KPK.
Namun, pimpinan KPK menerbitkan surat peringatan kedua terhadap Novel Baswedan.
Baca: Ini Alasan Pimpinan KPK Berikan SP2 bagi Novel Baswedan
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penerbitan SP2 tersebut berkaitan dengan pelanggaran etika dalam mengatakan surat keberatan. Agus menilai, surat keberatan tersebut terlalu berlebihan.
"Jadi complain-nya itu menggunakan bahasa yg dalam tanda kutip itu dapat menghina orang," kata Agus ketika ditemui di Gedung Kementerian PAN RB, Jakarta, Jumat pagi.
Padahal, menurut Agus, rencana pengangkatan Kasatgas tersebut baru sebatas usulan. Belum ada tindak lanjut apa pun yg dikerjakan pimpinan KPK.
Source : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar