Hakim Konstitusi Diminta Membatasi Relasi Sosialnya

Posted by rarirureo on 4/02/2017

Hakim Konstitusi Diminta Membatasi Relasi Sosialnya

JAKARTA, - Pengamat hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti mengatakan, hakim konstitusi sedianya asosial atau membatasi diri dalam berelasi dengan pihak tertentu.

Sebab, hakim konstitusi harus mencerminkan sikap independen dan tak terikat oleh pihak mana pun.

Namun, menurut Bivitri, masih ada hakim konstitusi yg hingga ketika ini belum memahami hal tersebut.

"Saya masih liat hakim yg tiba ke undangan, ke acara anak dari seseorang yg ayahnya tersandung masalah korupsi. Bahkan di acara itu memberikan sambutan," ujar Bivitri dalam diskusi bertajuk "Menimbang Seleksi Hakim MK: Masa Depan Penegakan HAM di Tangan Pengawal Konstitusi" yg digelar di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).

Selain itu, Bivitri juga mengataan bahwa masih ada hakim konstitusi yg tiba ke asosisasi pengusaha.

"Padahal pengusaha itu jadi pihak yg beperkara. Ini contoh buruk," ucapnya.

Menurut Bivitri, hakim konstitusi yaitu seorang negarawan. Maka seorang hakim konstitusi harus mengemban tugasnya dengan baik.

Untuk menjadi seorang yg asosial pun, sedianya dilakukan. Hal ini guna menghindari persepsi negatif dan memberikan kepercayaan kepada publik bahwa sebagai hakim mulai membela tanpa memihak pihak mana pun.

"Seorang hakim MK standarnya harus lebih tinggi dari manusia biasa karena harus menetapkan hal yg berdampak pada masyarakat Indonesia. Dan ini belum dimiliki hakim MK," kata dia.

Bivitri pun berharap, sesuatu nama yg dipilih Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi yg menggantikan Patrialis Akbar adalah sosok yg membawa perubahan positif pada MK.

"Harapan kita hakim MK yg diajukan dan dipilih Presiden membawa semangat perombakan," ujarnya.

Saat ini, panitia seleksi sudah melaksanakan tahapan seleksi wawancara terhadap 11 calon hakim MK. Tiga nama calon hakim MK yg dinilai Pansel sebagai sosok kompeten sudah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.

Nantinya, Jokowi memilih sesuatu nama sebagai pengganti Patrialis Akbar, yg kini menjadi tahanan KPK karena diduga terlibat perkara suap.

Kompas TV 5 Dari 11 Calon Hakim MK Jalani Tes Wawancara




Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 23.00

0 komentar:

Posting Komentar