Curhat Ahok Jelang Pemeriksaannya sebagai Terdakwa Penodaan Agama

Posted by rarirureo on 4/01/2017

Curhat Ahok Jelang Pemeriksaannya sebagai Terdakwa Penodaan Agama

JAKARTA, - Persidangan masalah dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mulai memasuki babak baru pada Selasa (4/4/2017). Persidangan beragendakan pemeriksaan barang bukti dan Basuki atau Ahok sebagai terdakwa.

Baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Ahok telah menghadirkan saksi fakta dan ahli.

Saat makan siang bersama awak media di sebuah restoran di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Jumat (31/3/2017), Ahok menceritakan mengenai persidangan ke-16 yg diselenggarakan Rabu (29/3/2017) lalu.

Saat itu, pihak Ahok menghadirkan beberapa ahli ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yakni Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta; serta Risa Permana Deli, ahli psikologi sosial dari Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa.

Kemudian ada empat ahli yg tidak ada dalam BAP, yakni Hamka Haq, ahli dari Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah; KH Masdar Farid Mas'udi, ahli dari Rais Syuriah PBNU; I Gusti Ketut Ariawan, ahli dari Universitas Udayana; dan Sahiron Syamsuddin, ahli dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Ahok membacakan BAP saksi ahli Noor Aziz Said yg berhalangan hadir di persidangan. Ahok menjelaskan, hakim sudah membatasi agar pihak Ahok tidak lagi menghadirkan ahli.

"Memangnya kamu berani nantang hakim? Hakimnya telah bilang kan, enggak boleh lagi tambah saksi, aku juga maunya menghadirkan saksi sebanyak mungkin," kata Ahok.

Baca: Pemeriksaan Saksi Rampung, Sidang Ahok Masuki Babak Baru Pekan Depan

Ahok kemudian teringat ucapan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Pada suatu kesempatan, Dwiarso menjelaskan hakim tidak memutus masalah berdasar jumlah saksi dan ahli yg dihadirkan. Melainkan mutu dan substansi dari pemaparan para saksi dan ahli.

"Jadi ngapain (menghadirkan) banyak-banyak (saksi dan ahli) kan. Capek juga sidang tiap minggu," kata Ahok seraya menghela napas.

Jelang pemeriksaannya, Ahok mengaku telah membaca segala berita acara pemeriksaan (BAP) segala saksi dan ahli yg dihadirkan, baik dari pihak JPU dan dirinya. Ahok juga sudah membaca keberatan, tuntutan, dan gugatan JPU.

"Apa jawaban jaksa, aku telah selesai baca semua. Aku telah tahu lah jaksa mau mengarah kemana," kata Ahok.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Baca: Hakim Tegaskan Sidang Ahok Harus Selesai Sebelum Ramadhan

Kompas TV Sidang ke-12 masalah dugaan penodaan agama,


Source : megapolitan.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 12.00

0 komentar:

Posting Komentar