Terdakwa Serangan Seksual Dibebaskan karena Korban Tidak Berteriak

Posted by rarirureo on 3/27/2017

Terdakwa Serangan Seksual Dibebaskan karena Korban Tidak Berteriak

ROMA, Menteri Kehakiman Italia mulai melakukan investigasi setelah pengadilan membebaskan seorang pria terdakwa dalam perkara serangan seksual terhadap seorang perempuan.

Terdakwa dibebaskan karena perempuan terduga korban tersebut tak berteriak ketika diserang. Terduga korban ketika ini malah menghadapi tuduhan sudah melakukan fitnah.

Pengadilan Turin, Italia, menetapkan perempuan itu tak memiliki cukup bukti buat memamerkan dirinya mengalami serangan seksual sebab saat peristiwa yg dituduhkan terjadi dia cuma menyampaikan “cukup”.

Reaksi perempuan itu, menurut hakim, tidak cukup kuat membuktikan bahwa dirinya mengalami serangan seksual.



Keputusan pengadilan yg dibacakan pada Februari 2017 itu kini sudah memicu kemarahan di Italia.

"Tentu saja, Anda tak mampu menghukum reaksi personal dari seorang perempuan yg ketakutan dengan apa yg terjadi para dirinya," kata anggota partai oposisi di parlemen Annagrazia Calabria.

Menteri Kehakiman, Andrea Orlando, sudah meminta kementerian yg dipimpinnya buat akan menyelidiki insiden yg terjadi pada 2011, seperti diberitakan kantor berita Ansa.

Terduga korban, yg bekerja di rumah sakit di Turin, mengatakan, terdakwa sudah memaksa dia melakukan tindakan seksual dan mengancam mulai berhenti memberinya pekerjaan seandainya dia tak mematuhinya, seperti diberitakan koran berbahasa Italia, Corriere della Sera.

Dalam sidang, perempuan itu ditanya mengapa tak memberikan reaksi yg lebih kuat terhadap dugaan serangan seksual.

Ketika itu dia menjawab, "Terkadang cukup dengan menyampaikan 'tidak', tapi mungkin aku tak memakai paksaan dan kekerasan yg pada kenyataannya seharus aku gunakan, tapi itu karena orang itu terlalu kuat, aku cuma ketakutan."

Perempuan itu sudah menjadi korban kekerasan seksual yg terjadi berulang kali oleh ayahnya, seperti disampaikan jaksa dalam persidangan.

Hakim yg membebaskan terdakwa, menyampaikan perempuan itu "tidak menunjukkan emosi yg memamerkan dirinya sudah mengalami kekerasan yg dialaminya sudah menpengaruhinya", dengan menyebutkan bahwa laporannya "tidak mampu dipercaya" dan menyampaikan bahwa kekerasan itu "tidak pernah terjadi", seperti diberitakan Corriere della Sera.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui sudah terjadi kontak seksual dengan perempuan itu, tapi mereka melakukannya atas dasar suka sama suka.


Source : internasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 11.00

0 komentar:

Posting Komentar