"Hati-hati SMS, Bercanda, Jangan sampai Anda Semua Jadi Tersangka..."

Posted by rarirureo on 3/24/2017

"Hati-hati SMS, Bercanda, Jangan sampai Anda Semua Jadi Tersangka..."

MATARAM, - Hakim menolak praperadilan masalah dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dengan pemohon Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi melawan Polda NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kamis (23/3/2017).

Hakim menilai, proses penetapan tersangka sudah melalui tahapan dengan beberapa alat bukti sah.

Azril dan keluarganya yg hadir segera mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yg menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE itu.

Suasana tegang terjadi usai pembacaan putusan. Pengunjung sidang yg mayoritas adalah kerabat Azril merasa tak puas dan kecewa dengan putusan hakim yg menolak praperadilan.

Di halaman kantor PN Mataram, sejumlah orang berteriak dan menangis histeris.

Suasana akan mereda ketika kerabat Azril meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Mataram.

"Jadi sekarang hati-hati sms, hati-hati bercanda jangan sampai Anda seluruh jadi tersangka dan hari ini kalian mulai tembuskan kepada bapak menteri Kominfo bahwa undang-undang ini terlalu jauh masuk ke wilayah privat," kata Azril mengekspresikan kekecewaannya.

Raja Nasution kuasa hukum Azril mengatakan, ia kecewa karena majelis tak mempertimbangkan fakta bahwa bukti aduan kepada kliennya ditujukan kepada Azril sebagai Dirut PT Tripat, bukan atas nama pribadi.

Raja mengatakan, kliennya mengirim mesenger Facebook ke inbox pribadi dan tak disebarkan ke khalayak umum.

"Hanya sesuatu orang saja yg dituju tak diketahui umum. Ini masih ada peluang kami bahwa secara unsur tak terpenuhi. Saya optimistis buat itu," kata Raja.

Sementara itu, Kuasa Hukum Polda NTB, AKBP Deky Subagio ketika dikonfirmasi mengatakan, putusan pengadilan harus tetap dihormati. Ia mengatakan, polisi memutuskan status tersangka telah sesuai prosedur dan beberapa alat bukti yg cukup.

"Praperadilan permohonan mereka ditolak berarti pokok kasus lanjut," kata Deky.

Sebelumnya diberitakan, Lalu Azril pengusaha yang berasal Mataram, NTB harus berurusan dengan hukum gara-gara mengirim pesan pribadi lewat inbox Facebook. Pesan tersebut dinilai menyinggung sehingga dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Kirim Pesan Lewat Facebook, Pengusaha di Mataram Jadi Tersangka


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 14.30

0 komentar:

Posting Komentar