YOGYAKARTA, - Entah apa yg ada dipikiran Icky. Remaja 25 tahun yang berasal Jambi ini tega menggasak sepeda motor dan barang elektronik punya majikanya. Padahal pelaku telah ditolong dan diberi pekerjaan.
Icky mengaku mencuri di rumah majikannya karena butuh biaya buat mudik ke Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Akbar Bantilan mengatakan, tersangka Icky awalnya hidup di jalanan sebagai pengamen.
Melihat kondisi Icky yg memprihatinkan, korban yg yaitu warga Gowongan, Kota Yogyakarta, berempati dan ingin menolongnya dengan memberikan pekerjaan.
"Korban milik usaha kerajinan kulit, tersangka diberikan pekerjaan di sana. Selain pekerjaan, tersangka juga bahkan diberikan tempat tinggal, termasuk makan," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Akbar Bantilan, Rabu (1/3/2017).
Satu bulan bekerja, pada tanggal 1 Februari 2017 malam, ketika majikannya tidur, Icky menggasak barang elektronik yg ada di dalam rumah. Selain itu, tersangka juga membawa sesuatu unit sepeda motor punya majikannya.
"Yang diambil laptop, handphone, speaker dan sesuatu sepeda motor," tegasnya.
Usai mengambil barang majikanya, Icky lantas mengendarai sepeda motor hasil curian bagi pulang ke Jambi sekaligus melarikan diri.
Sampai di daerah Magelang remaja 25 tahun ini lantas menjual barang-barang elektronik hasil curian.
"Laptop dan handphone dijual di Magelang. Pelat motor oleh tersangka juga telah diganti palsu," ucapnya.
Usai menjual barang curiannya di Magelang, Icky dulu melanjutkan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor menuju Pamulang, Tangerang Selatan.
Namun, ketika hendak melanjutkan perjalanan, anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta segera menangkapnya.
"Kita mendapat laporan, dahulu dikerjakan penyelidikan. Tersangka kalian kejar dan berhasil ditangkap di daerah Pamulang, Tangerang," tandasnya.
Dari tangan Icky, polisi berhasil mengamankan sesuatu ponsel yg belum dijual dan sesuatu unit sepeda motor. Saat ini, polisi masih mengembangkan masalah ini, sebab ada kemungkinan tersangka melakukan hal serupa di tempat lain.
"Kita masih kembangkan lagi, kemungkinan ada TKP lainnya. Tersangka kalian jerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," jelasnya.
Sementara itu, Icky mengaku terpaksa mencuri karena butuh biaya bagi pulang ke Jambi. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
"Saya ingin pulang ke Jambi, butuh biaya. Laptop dan handphone aku jual, laku Rp 1.600.000," pungkasnya.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar