Saksi: Warga Tertawa Saat Dengar Ahok Kutip Al Maidah

Posted by rarirureo on 3/07/2017

Saksi: Warga Tertawa Saat Dengar Ahok Kutip Al Maidah

JAKARTA, - Pengusaha yg juga politikus Partai Golkar, Bambang Waluyo Wahab, menceritakan momen ketika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Pengutipan surat Al Maidah oleh Ahok ini menjadi permasalahan yg kemudian menjerat Ahok sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama.

Ketika itu, Bambang ikut ke Kepulauan Seribu atas ajakan Ahok. Menurut Bambang, saat itu dalam pidatonya Ahok mengatakan, agar warga tak dibohongi oleh orang yg memakai surat Al Maidah ayat 51.

"Jadi masyarakat pun tertawa mendengar (Ahok kutip Al-Maidah ayat 51)," kata Bambang ketika menjadi saksi masalah dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).

(Baca juga: Sebut Ahok Tak Musuhi Umat Islam, Mantan Cawagub Babel Terisak)

Bambang yaitu saksi yg diajukan dari pihak terdakwa. Menurut Bambang, penekanan Ahok terletak pada kata "orang".

Dalam kesempatan yg sama, Bambang mengatakan, Ahok mengutip surat tersebut lantaran mengkhawatirkan adanya upaya menakuti masyarakat agar tidak memilih dia lagi pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Namun, kata Bambang, Ahok memastikan, bila ia tidak terpilih, program budi daya ikan kerapu di Kepulauan Seribu tetap berjalan. Adapun kunjungan Ahok ketika itu dikerjakan dalam rangka budi daya ikan kerapu.

(Baca juga: Kakak Angkat Ahok Ditolak Bersaksi, Kuasa Hukum Siapkan Gantinya)

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta menyampaikan saksi yg dihadirkan mulai membuktikan terdakwa tak pernah bermaksud melakukan tindakan penodaan agama.




Source : megapolitan.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 14.00

0 komentar:

Posting Komentar