JAKARTA, - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Nizar Zahro menilai revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sangat mendesak dilakukan.
Revisi dibutuhkan bagi mengatur keberadaan ojek online yg ketika ini telah menjamur di kota-kota besar.
Nizar mengatakan, belakangan telah tak mampu dipungkiri bahwa kendaraan roda beberapa sebagai transportasi umum online yaitu kebutuhan masyarakat.
(Baca: Polisi: "Hoax" Penyebab Bentroknya Kembali Angkot dan Ojek "Online" di Bogor)
Hanya saja dalam UU LLAJ tak diatur mengenai kendaraan roda beberapa tersebut. Akibatnya, dalam peraturan menteri perhubungan nomor 32 tahun 2016 yg mengatur tentang transportasi online, juga tak mengatur roda beberapa sebagai transportasi umum.
"Maka dari itu perlu adanya revisi undang-undang LLAJ itu. Dengan adanya revisi UU LLAJ maka kendaraan roda beberapa atau ojek online memiliki payung hukum yg kuat," ujar Nizar dalam informasi tertulis, Sabtu (25/3/2017).
Hal ini disampaikan Nizar menanggapi keadaan di kota Bogor yg terjadi ketegangan antara sopir angkot dan pengendara ojek online.
Politisi Gerindra ini mengapresiasi rencana Bupati Bogor dan Wali Kota Bogor memberlakukan aturan berbentuk perda karena adanya kekosongan payung hukum mengenai ojek online.
(Baca: Redam Konflik Angkot-Ojek "Online", Ini yg Dilakukan Pemkot dan Pemkab Bogor)
"Kalau aturan perda itu kan cuma mengikat di daerah bersangkutan. Perda sendiripun harus berpatokan pada landasan hukum diatasnya seperti undang-undang," ujar Nizar.
Nizar juga khawatir peraturan daerah yg diterbitkan tiap kepala daerah mulai bertentangan dengan hasil revisi UU LLAJ di kemudian hari.
"Sebaiknya kemenhub responsif dengan persoalan ini. Segera revisi UU LLAJ. Untuk apa juga merevisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 kalau pada akhirnya masih tak payung hukum buat ojek online," ucap Nizar.
Kompas TV Revisi aturan Menteri Perhubungan rencananya berlaku akan 1 April 2017.
Source : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar