KUPANG, - Stanis Bere alias Bere Bouk dilaporkan ke Kepolisian Sektor Malaka, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena kedapatan mencabuli anak di bawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast mengatakan, korban pencabulan berinisial DK, siswi kelas 2 salah sesuatu SD di Kabupaten Malaka.
Baca juga: Minta Hukuman Ringan, Polisi Cabul Ini Bersedia Dikebiri
Jules menjelaskan, peristiwa itu bermula saat ibu kandung DK yg bernama VHS (30) kembali dari mengurus kambing peliharaan di kandang belakang rumah. Tiba-tiba dia merasa aneh karena pintu rumahnya terkunci dari dalam.
VHS kemudian mendengar suara seorang pria berada di dalam rumah. VHS pun memanggil anaknya.
Ketika mendengar suara VHS, pelaku segera menyuruh korban buat membuka pintu depan. Saat pintu dibuka, pelaku kelihatan bersama korban di samping pintu.
Melihat itu, VHS pun bertanya ke pelaku mengapa berada di dalam rumah bersama anaknya. Pelaku mengaku hendak meminta air minum.
VHS pun kembali bertanya kepada pelaku kenapa pintunya harus ditutup. Karena pelaku belum menjawab, VHS selanjutnya bertanya pada korban (anaknya) apa yg sudah diperbuat oleh pelaku.
"Korban dahulu mengaku bahwa pelaku sudah mengajak tidur dan berbuat yg tak senonoh kepada korban, serta melarang korban bagi memberitahukan kejadian itu kepada siapapun," kata Jules kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2017) pagi.
Baca juga: Sebelum Beraksi, Pelaku Cabul Ajak Korbannya Bercerita Sambil Tiduran
Karena tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, VHS lantas memberitahukan kejadian itu ke kepala desa dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Malaka Tengah.
"Pelaku ketika ini telah ditahan dan diamankan di Polsek Malaka Tengah," tutupnya.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar