JAKARTA, - Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar membantah bahwa koperasi yg dipimpinnya melakukan praktik pungutan liar terkait bongkar muat kontainer di kawasan Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda.
Kasus pungutan liar itu mencuat setelah polisi menggerebek dan menyita uang Rp 6,1 miliar di ruang Bendahara Komura, Jumat (17/3/2017) lalu. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 25 orang yg diduga melakukan pungutan liar.
"Uang itu kalau berdasarkan pengamatan aku adalah bagi persiapan membayar gaji buruh yg sedang bekerja," ujar Gaffar ketika memberikan informasi di Jakarta, Minggu (19/3/2017).
"Ada buat membayar yg telah lewat atau membayar yg kira-kira ke depan. Di antaranya kebetulan (untuk bayar gaji karena) besoknya hari Sabtu dan Minggu," kata dia.
Seperti diberitakan Kompas, pengungkapan perkara tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yg diterima polisi.
Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin mencontohkan, bagi biaya bongkar muat kontainer ukuran 20 feet, pengguna jasa di Palaran harus membayar Rp 180.000 per kontainer.
Padahal, polisi membandingkan, biaya bongkar muat kontainer bagi ukuran yg sama di pelabuhan di Surabaya cuma Rp 10.000.
Namun, Gaffar mengklaim besarnya ongkos bongkar muat sudah disepakati berdasarkan kesepakatan antara pihak koperasi tenaga bongkar muat, pemilik barang, pengelola pelabuhan, pejabat pemerintah, Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja.
Adapun besaran ongkos bongkar muat merupakan 30 persen dari nilai barang. Menurut dia, bagi tiap daerah besaran ongkos bongkar muat berbeda-beda.
"Bahwa dikatakan ini tak pas karena terlalu tinggi, marilah dibicarakan. Ajak berbicara. Karena aku melakukan operasi ini sesuai asas UU, dan aturan main koperasi," ujarnya.
Namun, ketentuan besaran itu sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal di Pelabuhan.
Untuk diketahui, di dalam Permenhub Nomor 35/2007 tak diatur besaran persentase buat setiap daerah.
Peraturan itu cuma mengatur tentang pedoman penghitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.
Kompas TV OTT Saber Pungli Tangkap Wali Kota SamarindaSource : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar