JAKARTA, - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Harryadin Mahardika menilai pemerintah lambat dalam merespon fenomen terkait transportasi online di Indonesia.
Harryadin menjelaskan, dalam menyikapi aturan angkutan online, pemerintah tak secepat menyikapi fenomena perkembangan telekomunikasi di Indonesia. Hal itu membuat terjadinya sejumlah polemik.
"Pemerintah segera menjadi bagian dari industri tersebut, tetapi buat transportasi online, pemerintah hadir agak belakangan," ujar Harryadin ketika diskusi publik bertema "Kisruh Transportasi Publik" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Harryadin mengatakan, harusnya pemerintah Indonesia mampu mencontoh negara-negara yg lebih lalu kehadiran angkutan "online" bagi melihat solusi yg ditawarkan.
Harryadin memberi contoh respons yg dikerjakan oleh pemerintah Finlandia dalam menanggapi percepatan teknologi.
Di Finlandia, lanjut Harryadin, ada commite for the future atau sebuah lembaga yg membuat kebijakan mengenai perkembangan teknologi di di negara itu.
Harrayadin menyarankan agar ada keadilan dalam pengaturan aturan tersebut.
"Kalau misalnya regulasi berlebihan, inovasi nanti mulai berhenti karena pasang tarif begini enggak boleh, kuota enggak boleh begini. Tapi kalau enggak diatur sangat luar biasa efek sosialnya," ujar Harryadin.
Kementerian Perhubungan baru pada Maret ini melakukan revisi Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Sebelumnya terjadi kisruh berujung bentrokan antara pengemudi angkutan online dan angkutan konvensional di dua daerah di Indonesia.
Baca juga: Sopir Angkot dan Ojek Online di Bogor Kembali Bentrok, Sejumlah Kendaraan Hancur
Source : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar