MK Berterima Kasih ke KPK karena Sebut 5 Hakim Belum Laporkan LHKPN

Posted by rarirureo on 3/04/2017

MK Berterima Kasih ke KPK karena Sebut 5 Hakim Belum Laporkan LHKPN

JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat menanggapi pernyataan KPK terkait adanya lima hakim MK yg belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Bagi MK, ini bentuk perhatian KPK bagi menjaga kredibilitas institusi MK," kata Fajar melalui informasi tertulisnya, Sabtu (4/3/2017).

Fajar menyampaikan, terkait pelaporan LHKPN secara periodik terdapat penafsiran berbeda antara KPK dan MK. Ia menjelaskan, ketentuan kewajiban mengatakan LHKPN secara periodik setiap beberapa tahun itu tertuang dalam Peraturan KPK tahun 2005, bukan di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yg Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999).

Keputusan KPK tahun 2005 tersebut yaitu pengaturan lebih lanjut dari Pasal 5 angka 2 UU 28/1999 yg berbunyi "Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk: (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat".

Pada ketentuan pasal tersebut ada penekanan pada frasa "bersedia diperiksa". Menurut MK, frasa "bersedia diperiksa" memamerkan kebolehan sikap pasif dari penyelenggara negara terkait laporan LHKPN.

"Karena logikanya, yg bertindak aktif memeriksa dalam hal ini adalah KPK. Penyelenggara negara cuma berkewajiban buat bersedia saat mulai diperiksa kekayaannya," kata Fajar.

Fajar menambahkan, ketentuan terkait LHKPN juga tertuang dalam pasal Pasal 5 angka 3 UU 28/1999. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, "setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk: (3) melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat".

Demi menjalankan ketentuan Pasal 5 angka 3 UU 28/1999 tersebut, segala hakim konstitusi sudah menyerahkan LHKPN ketika sebelum menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi.

"Artinya, kewajiban buat melaporkan kekayaannya sudah dilaksanakan," kata Fajar.

Fajar menyampaikan seandainya LHKPN memang harus dilaporkan secara periodik setiap beberapa tahun maka segala hakim konstitusi dalam tempo langsung mulai menyerahkan LHKPN.

"Tidak ada satupun hakim konstitusi yg menolak buat melaporkan kekayaannya. Kewajiban itu dengan kesadaran sepenuhnya mulai dilaksanakan," kata Fajar.

KPK sebelumnya menyatakan, ada lima hakim MK yg belum memperbarui LHKPN. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011.

Baca: Ketua MK: LHKPN Akan Diserahkan Maret

Sebelumnya laporan diperbaharui pada Mei dan Oktober 2014 dan Februari 2015.


Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 14.00

0 komentar:

Posting Komentar