JAKARTA, - Pemerintah tetap menginginkan komisioner terpilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mampu dilantik sesuai waktu yg ditentukan, merupakan 12 April 2017.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini, Dewan Perwakilan Rakyat mampu langsung menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebelum tenggat waktu tersebut.
"(Pemerintah) tetap bertahan. Undang-undang telah diikuti oleh Pemerintah. Ampres (Amanat Presiden atau kini Surat Presiden) juga kita seragkan ke DPR. Kekuasaan telah kalian serahkan ke sana," kata Tjahjo di sela konsinyering bersama Pansus RUU Pemilu di Senayan, Jakarta, Lamis (23/3/2017).
Dalam sesi konsinyering, kata Tjahjo, beredar sejumlah usulan bagi syarat anggota KPU-Bawaslu. Mulai dari jumlah anggota, strata pendidikan hingga usulan agar anggota KPU-Bawaslu boleh yaitu kader partai politik.
(Baca: Direcoki" DPR, Netralitas KPU Kini di Ujung Tanduk)
Namun, masukan tersebut masih harus dihimpun dan dibawa melalui tahapan yg cukup panjang. Mulai dari pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja), dibawa ke tim perumus, tim sinkronisasi, dan kemudian dibawa ke pertemuan paripurna.
"Pak ketua (Pansus) tadi menghimpun masukan. Bisa ada 10 putusan di sini. Di paripurna juga mampu berubah," tuturnya.
Diberitakan, pemerintah sudah menyerahkan 14 nama bakal calon komisioner KPU dan 10 nama bakal calon komisioner Bawaslu ke Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Sesuai prosedur, Dewan Perwakilan Rakyat kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Hasilnya, Dewan Perwakilan Rakyat mulai memilih tujuh calon komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu bagi dikembalikan ke pemerintah dan dilantik menggantikan pejabat sebelumnya.
(Baca: Soal Anggota KPU dari Parpol, Bagaimana Mungkin Pemain dan Wasit Sama?)
Meski demikian, Dewan Perwakilan Rakyat hingga akhir Maret 2017 ini belum juga melakukan fit and proper test kepada bakal calon komisioner KPU dan Bawaslu. Alasannya, Dewan Perwakilan Rakyat masih menunggu rampungnya pembahasan RUU Pemilu.
Namun, Tjahjo berharap Dewan Perwakilan Rakyat RI menyerahkan nama-nama calon komisioner KPU dan Bawaslu yg lolos fit and proper test kepada pemerintah sebelum tanggal 12 April 2017. Sebab, pemerintah memerlukan waktu bagi pembuatan Keppres dan pelantikan.
"Masa jabatan KPU dan Bawaslu berakhir tanggal 12 April. Pemerintah berharap tanggal 10 April telah dikirimkan DPR. Karena pembuatan Keppres dan pelantikan butuh waktu juga. Jadi pas," ujar Tjahjo.
Source : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar