JAKARTA, - Politisi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng angkat bicara soal namanya yg disebut dalam dakwaan masalah korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Mekeng membantah bahwa ia pernah menerima uang suap dalam pengadaan proyek itu.
"Saya menjadi korban fitnah keji yg dikerjakan oleh Saudara Andi Agustinus/Narogong, yg seumur hidup aku tak pernah kenal atau bertemu," kata Mekeng dalam informasi tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (12/3/2017).
Mekeng menjelaskan, selama duduk di Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, ia berada di komisi XI yg membidangi ekonomi, keuangan dan perbankan. Proyek e-KTP tak pernah dibahas di Komisi XI karena bukan bidangnya. Urusan e-KTP yaitu usulan pemerintah yg anggarannya dibahas dan diputuskan bersama oleh Kemendagri dan Komisi II DPR.
Mekeng mengakui, ia sempat menjadi Ketua Badan Anggaran sejak bulan Juli 2010 hingga mengundurkan diri tanggal 12 Agustus 2012. Namun, dalam Undang-undang yg mengatur tentang tata cara bersidang atau rapat, dikatakan bahwa setiap keputusan yg telah diambil oleh komisi tak boleh diubah oleh siapapun termasuk Banggar.
Banggar tugasnya cuma membahas postur APBN, dengan menteri keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yg berisi tentang penerimaan negara, belanja negara, dan menghitung berapa defisit anggaran yg harus ditutup oleh pinjaman/utang.
Jadi, lanjut Mekeng, adalah Naif dan tak masuk akal buat memberikan uang begitu besar kepadanya. Padahal dia tak ada kuasa buat menghentikan program tersebut karena di badan anggran cuma menetapkan gelondongan besar tentang penerimaan negara dan belanja pemerintah pusat dan daerah.
"Saya mensinyalir ada koruptor yg telah terindikasi ada 6 orang dalam dakwaan ingin mengambil uang sebanyak-banyaknya dari rekening penampungan hasil korupsi mereka dengan cara menjual nama aku sehingga ada justifikasi terhadap pengeluaran tersebut," ucap Mekeng.
Mekeng menilai ini adalah fitnah keji terhadap dirinya. Namun, ia mengaku mulai menghadapi sampai tuntas di persidangan.
"Saya yakinkan sekali lagi bahwa aku tak sekeji yg difitnahkan kepada saya, karena aku masih milik tuhan yg sangat aku takuti dan jadi pegangan hidup saya," ucapnya.
Mekeng disebut mendapat kucuran dana dari korupsi e-KTP. Selaku Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat saat itu, Mekeng disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Uang tersebut diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Mekeng.
Selain kepada Mekeng, uang juga diberikan ke beberapa Wakil Ketua Banggar lainnya, merupakan Mirwan Amir dan Olly Dondokambey masing-masing 1,2 juta dollar AS, serta Tamsil Lindrung sebesar 700.000 dollar AS.
Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.
Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses proyek e-KTP di Dewan Perwakilan Rakyat RI, bagi tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu bagi menjadi pelaksana proyek e-KTP. Proyek e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Nilai proyek multiyears pengadaan e-KTP lebih dari Rp 6 triliun.
Namun, cuma 51 persen anggaran yg digunakan bagi proyek e-KTP. Sementara sisanya dibagikan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat hingga perusahaan.
Kompas TV Presiden Joko Widodo menyatakan ketegasannya agar KPK menuntaskan masalah korupsi E-KTP.Source : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar