JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah merumuskan rancangan surat keputusan (SK) terkait tahapan, program, dan jadwal putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Rencananya, SK tersebut mulai disahkan pada Jumat (3/3/2017), sesuatu hari sebelum penetapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta dan pasangan calon.
Sebelum SK tersebut disahkan, KPU DKI Jakarta mulai melakukan uji publik pada Kamis (2/3/2017). Uji publik dikerjakan bagi mendengar masukan dari berbagai pihak dan bukan buat pengambilan keputusan atau tanggapan setuju tidaknya segala pihak terkait rumusan SK tersebut.
"Bukan bagi setuju atau tidak, mereka memberikan masukan. Pasti masukan itu ada pandangan yg berbeda, enggak masalah," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).
(Baca: KPU DKI Siapkan Aturan soal Kampanye Putaran Kedua)
Dari masukan tersebut, KPU DKI mulai mengkaji kembali rancangan yg sudah disusun pada Kamis malam bersama KPU RI. Sumarno menuturkan, uji publik yg dikerjakan KPU DKI yaitu arahan KPU RI.
Setelah mengkaji kembali rancangan keputusan tersebut dengan berbagai masukan pihak terkait, KPU DKI mulai mengesahkannya. KPU DKI, kata Sumarno, memiliki otoritas bagi memutuskan keputusan atau regulasi terkait pelaksanaan pilkada.
"Tapi agar keputusannya lebih sempurna, demokratis, KPU perlu mendapat masukan, semacam dengar pendapat dengan masyarakat, semacam konsultasi publik," kata dia.
KPU DKI Jakarta mengundang tim pasangan calon, KPU RI, Bawaslu DKI Jakarta, pemantau pemilu seperti Perludem, Jaringan Pendidikan Pemilu buat Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), hingga Mantan Ketua MK Hamdan Zoelfa.
Adapun pembahasan dalam uji publik yakni mekanisme pendaftaran pemilih, kampanye, dan dana kampanye. Uji publik mulai digelar di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis pagi.
Source : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar