KPK Dinilai Berhati-hati dengan Baru Tentukan 2 Tersangka Kasus E-KTP

Posted by rarirureo on 3/11/2017

KPK Dinilai Berhati-hati dengan Baru Tentukan 2 Tersangka Kasus E-KTP

JAKARTA, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati dalam menentukan tersangka lainnya pada perkara dugaan korupsi e-KTP.

Saat ini, KPK baru memutuskan beberapa tersangka padahal banyak nama besar yg diduga berperan utama dalam memuluskan proyek tersebut. Namun, nama-nama tersebut baru sebatas dibahas dalam dakwaan persidangan.

"Dalam pandangan saya, ini adalah bentuk kehati-hatian KPK. Karena KPK terakhir kalah di masalah Bupati Rokan Hulu. Tentu itu bukan hal yg sangat menggembirakan, tentu ke depan ini mulai menjadi pelajaran untuk KPK buat menyusun dakwaan," kata Peneliti ICW, Tama S Langkun pada acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/3/2017).

Pada perkara Bupati Rokan Hulu tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan Bupati non-aktif Suparman. Suparman dinyatakan tak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Hakim menilai bahwa dakwaan kedua, yakni menerima hadiah atau janji, tak terpenuhi dan tak terbukti pada terdakwa.

"Kan para pihak jelas, termasuk Bupati Rokan Hulu, yg dahulu yaitu Ketua DPRD secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan selesai secara hukum. Tetapi begitu dibuat dipisah dakwaannya, dia tak terbukti," ujar Tama.

Baca: Bupati Rokan Hulu Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

Menurut dia, dalam masalah e-KTP, KPK tak cuma sekadar mengejar beberapa nama terdakwa tapi juga ada konstruksi masalah yg ingin dibuka terlebih dulu oleh KPK.

Dua orang yg kini jadi tersangka dalam masalah e-KTP yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Tama menilai, ada beberapa bangunan besar yg ingin dibongkar dalam perkara tersebut. Pertama, dalam proses penyusunan anggaran. Kedua, KPK ingin membuktikan konstruksi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

"Jadi aku menilai, kalau pun baru beberapa nama yg diproses, itu adalah bagian dari kehati-hatian. Saya bukan melihat ini ada sebuah upaya-upaya politik," kata dia.

Kompas TV Bagaimana dampak dari masalah korupsi E-KTP terhadap partai politik dan akankah mampu dibongkar hingga tuntas?




Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 18.30

0 komentar:

Posting Komentar