MATARAM, - Lalu Azril Sopiandi (38), pengusaha yang berasal Mataram, NTB harus berurusan dengan hukum gara-gara mengirim pesan pribadi lewat Facebook.
Kuasa hukum Azril, Raja Nasution menceritakan, masalah ini berawal ketika kliennya yg yaitu Direktur Utama PT Tripat NTB coba menghubungi DD yg yaitu rekan kerja Azril.
Raja mengatakan, Azril sempat menelepon dan mengirimkan pesan singkat tapi nomor Hp DD tak aktif. Akhirnya, Azril mengirimkan pesan pribadi pada DD melalui pesan Facebook yg isinya menagih kewajiban dan hutangnya.
"Sehingga sewaktu klien kalian melihat pelapor ini muncul di Facebook, klien kita berinisiatif menagih kembali lewat pesan Facebook pribadi," kata Raja, Kamis (16/3/2017).
Raja menyebutkan, atas dasar pesan Facebook tersebut, DD melaporkan Azril ke Polda NTB atas tuduhan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Isinya, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya keterangan elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Raja mengatakan, ketika ini Azril sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda NTB. Raja menilai hal ini tak sesuai dengan azas hukum. Pihaknya dahulu mengajukan permohonan praperadilan di PN Mataram dengan nomor 2/Pid.Pra/2017/PNMtr.
"Sebenarnya tadi sidang perdana praperadilannya. Cuma karena kuasa hukum dari Polda NTB belum mendaftarkan surat kuasanya ke PN maka sidang ditunda," ucapnya seraya menyampaikan sidang lanjutan praperadilan dilaksanakan Jumat (17/3/2017).
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar