Keputusan Penetapan Organisasi Teroris Melalui Pengadilan Diapresiasi

Posted by rarirureo on 3/30/2017

Keputusan Penetapan Organisasi Teroris Melalui Pengadilan Diapresiasi

JAKARTA, - Pengamat teroris dan intelijen dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mengapresiasi keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat soal penetapan organisasi terorisme harus melalui putusan pengadilan.

"Cukup adil seandainya melalui pengadilan buat menetapkan apakah kelompok tertentu masuk kategori teroris atau tidak," ujar Harits melalui pesan singkat, Kamis (30/3/2017).

Meurut Harits, Indonesia adalah negara berdaulat. Sudah selayaknya Indonesia tak lagi mengekor kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau negara asing dalam hal pemberantasan terorisme.

Apalagi mengekor kepada negara-negara donatur. Demi membuat NKRI aman dari ancaman keamanan pun harus tetap mengacu kepada koridor hukum yg berlaku di Indonesia.

PBB atau negara asing, lanjut Harits, dapat saja menolong Indonesia dalam hal tindakan pemberantasan terorisme.

Namun, bukan dengan cara intervensi hukum. Melainkan sebatas dana atau peningkatan kapasitas aparat berwenang.

"Namun bukan berarti Indonesia harus membebek dengan segala ketentuan yg mereka sodorkan," ujar Harits.

"Sebab fakta aktual global menunjukan 'war on terrorism' yg negara barat kumandangkan bukanlah aksi yg bebas nilai, melainkan penuh kepentingan politik di baliknya," lanjut dia.

Harits pun berharap kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai penetapan organisasi terorisme harus melalui putusan pengadilan itu dapat mengubah arah pemberantasan terorisme di Indonesia yg tadinya kurang transparan dan lebih banyak mengikuti negara asing menjadi lebih terbuka dan mandiri.

Diberitakan, kesepakatan tersebut muncul ketika pertemuan panitia khusus revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme antara pemerintah dan DPR.

"Akhirnya disepakati kalau penetapan organisasi teroris itu tak mengikuti daftar dari PBB, tetapi mengikuti putusan pengadilan," ujar anggota Pansus Antiterorisme Arsul Sani, Jumat (24/3/2017).

(Baca: Penetapan Organisasi Teroris Akan Diputuskan Lewat Pengadilan)

"Jadi, walaupun telah di-list oleh PBB, tetapi sepanjang belum diketok oleh pengadilan di Indonesia, maka belum mengikat," lanjut dia.

Kompas TV Penyergapan 4 Terduga Teroris di Banten, 1 Tewas




Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 09.00

0 komentar:

Posting Komentar