TEL AVIV, - Mahkamah Agung Israel memutuskan, seorang polisi yg mengaku mengencingi seorang tahanan Palestina yg diborgol dan ditutup matanya harus disidangkan.
Kasus ini, yg awalnya termasuk dugaan adanya serangan fisik dan seksual oleh beberapa polisi di pos polisi Ma'aleh Adumim, sebenarnya telah ditutup kementerian kehakiman.
Namun, seorang warga Palestina mengajukan petisi ke pengadilan yg memicu hakim agung Salim Joubran, Noam Sohlberg, dan Isaac Amit menolak keputusan menutup masalah itu.
"Kami percaya bahwa bukti-bukti yg ada telah diperiksa secara menyeluruh dua kali," demikian pernyataan para hakim seperti dikabarkan harian Haaretz.
"Namun kita menetapkan bagi mendukung penggugat terkait upaya mendakwa seorang polisi yg secara sengaja mengencingi penggugat bagi mempermalukan dia," tambah para hakim.
Awalnya polisi itu membantah aksi memalukannya itu dalam proses pemeriksaan. Namun, saat disebut DNA-nya ada di pakaian penggugat, dia mengakui insiden itu meskipun menegaskan dia tidak sengaja melakukannya.
Dia mengklaim membawa tahanan itu ke kamar mandi, dulu meminta penggugat berdiri di sampingnya sehingga ketika dia selesai buang air kecil maka tahanan itu juga dapat memakai toilet.
Polisi itu mengaku meminta tahanan tersebut berlutut agar dia mendapatkan posisi lebih baik seandainya terjadi sesuatu.
Dia mengatakan, ketika tahanan itu tiba-tiba bergerak, dia berbalik dan dapat menangkapnya.
Pada ketika bergerak itulah, lanjut polisi tersebut, kemungkinan urinenya jatuh mengenai pakaian si tahanan.
Lalu mengapa awanya dia membantah? Polisi itu mengatakan, dia merasa malu karena telah melakukan "blunder", demikian The Times of Israel.
Para hakim agung melihat tindakan polisi itu sebagai sebuah kebohongan sekaligus pengakuan sehingga menetapkan pengadilan yg harus menetapkan nasib polisi itu.
Source : internasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar