Kasus Penyerangan Balai Kota Makassar Dihentikan Polisi, Kejati Minta Dilimpahkan

Posted by rarirureo on 3/07/2017

Kasus Penyerangan Balai Kota Makassar Dihentikan Polisi, Kejati Minta Dilimpahkan

MAKASSAR, - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) meminta Polda Sulsel agar melimpahkan kasus penyerangan kantor Balai Kota Makassar dan pengeroyokan polisi di Anjungan Losari.

Menurut dia, pihaknya telah kirimkan surat pengembangan hasil penyidikan tambahan (P20) ke Polda Sulsel.

"Karena beberapa masalah itu telah lama dan polisi tak melimpahkan berkas masalah tahap 1. Padahal waktu penyidikan telah habis, makanya diterbitkan surat P20. Sedangkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) telah lama kalian sudah terima dari polisi. Buat apa SPDP kalau tak ada penyerahan berkas," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2017).

Saat ditanya mengenai perdamaian antara Kepolisian dan Pemkot Makassar hingga kasus tak dilanjutkan, Salahuddin menegaskan tak tahu menahu. Menurut dia, adanya perdamaian tak menutup kasus kriminal yg ada.

"Tidak ada itu dalam perundang-undangan bahwa tak kriminal dapat ditutup setelah adanya perdamaian. Berbeda dengan masalah delik aduan, mampu dihentikan. Tapi kalau perkara penyerangan dan perusakan kantor Balai Kota Makassar serta masalah pengeroyokan anggota Kepolisian yaitu kriminal murni," ucapnya.

Salahuddin menyebutkan, seandainya seluruh perkara dapat ditutup setelah adanya perdamaian, apakah dengan demikian masalah pembunuhan juga dapat ditutup setelah adanya perdamaian antara tersangka dengan keluarga korban.

"Tidak mampu dong, perdamaian menutup masalah tindak pidana. Semua perkara harus lanjut dan biarlah hakim yg menilai dan memutuskan. Perdamaian antara korban dan tersangka cuma meringankan hukuman tindak pidana," terangnya.

Sebelumnya, penyidik Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel akhirnya menutup perkara penyerangan kantor Balaikota Makassar yg dikerjakan anggota kepolisian. Padahal, Polda Sulsel sebelumnya memutuskan empat anggotanya dari Satuan Sabhara sebagai tersangka.

Baca: Polda Sulsel Hentikan Kasus Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar

Keempat anggota Sabhara tersebut berinisial EJR, NF, ABI dan R. Direktur Dit Reskrimum Polda Sulsel, Tim Kemendagri Cari Bukti Penyerangan Balai Kota Makassar oleh Polisi

Kompas TV Anggota Brimob Berjaga di Balai Kota Makassar




Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 13.00

0 komentar:

Posting Komentar