Jika Tak Sidang Dua Kali Sepekan, Tak Semua Saksi e-KTP Bisa Diperiksa

Posted by rarirureo on 3/27/2017

Jika Tak Sidang Dua Kali Sepekan, Tak Semua Saksi e-KTP Bisa Diperiksa

JAKARTA, - Sidang masalah dugaan korupsi e-KTP mulai menjadi salah sesuatu sidang perkara korupsi terpanjang di Indonesia. Jumlah saksi yg mulai dihadirkan dalam sidang sebanyak 133 orang.

Dalam sidang perdana, jaksa menyebut ada 294 saksi yg pernah diperiksa di tingkat penyidikan. Namun, cuma 133 di antaranya yg mulai dihadirkan dalam sidang. Majelis hakim pun sepakat seandainya saksi tidak dihadirkan seluruhnya.

"Penasihat hukum harus menghadapi proses pemeriksaan panjang dan melelahkan. Saya imbau supaya kalian yg terlibat mampu menjalankan tugas masing-masing dengan profesional," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar, ketika itu.

Pada beberapa minggu pertama, sidang dikerjakan sesuatu kali dalam sesuatu pekan. Namun, akan minggu ini, sidang dikerjakan beberapa kali dalam sepekan.



Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri mengatakan, Jika masa sidang tak dipersingkat, maka butuh waktu banyak buat proses persidangan.

"Sidang kan dibatasi waktu," ujar Irene.

Ada waktu 90 hari masa sidang yg harus diperhitungkan. Hal itu diatur dalam Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yg isinya menyatakan bahwa masalah tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor dalam waktu 90 hari kerja terhitung sejak tanggal kasus dilimpahkan ke pengadilan.

Jaksa kemudian mengatur strategi pemeriksaan saksi. Jaksa tidak ingin ada saksi yg terlewatkan karena batasan waktu tersebut.

Irene mengatakan, idealnya dalam sesuatu kali sidang ada enam atau tujuh saksi yg diperiksa.

"Seperti biasa, kita mulai panggil enam hingga tujuh orang," kata Irene.

Jika sidang dikerjakan sesuatu kali dalam sesuatu pekan, dengan jumlah saksi tujuh orang per hari, maka sidang baru mulai selesai dalam pekan ke-19 atau lebih dari empat bulan. Sangat melebihi batas waktu 90 hari.

Sementara itu, seandainya sidang dikerjakan beberapa kali dalam sesuatu pekan, maka waktu yg dibutuhkan sekitar 10 minggu atau sekitar 2,5 bulan.

Hakim pun sepakat dengan keputusan jaksa. Mulai ketika ini, sidang e-KTP mulai digelar setiap pekan pada hari Senin dan Kamis.

(Baca: Mulai Pekan Ini, Sidang E-KTP Dilakukan Dua Kali dalam Seminggu)

Dalam perkara ini, beberapa orang yg jadi terdakwa merupakan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementeriam Dalam Negeri, Irman serta Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Banyak pihak yg disebut dalam dakwaan sudah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.

Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.

(Baca juga: Jaksa KPK Akan Hadirkan Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yg Bahas Proyek E-KTP)

Dalam dakwaan, Dewan Perwakilan Rakyat RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, merupakan RP 5,9 triliun. Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan bagi belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Kompas TV 3 Penyidik KPK Diagendakan Hadir di Sidang E-KTP




Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 16.30

0 komentar:

Posting Komentar