Jaksa: Para Terdakwa Sudah Berulangkali Lakukan "Sweeping" di Solo Raya

Posted by rarirureo on 3/21/2017

Jaksa: Para Terdakwa Sudah Berulangkali Lakukan "Sweeping" di Solo Raya

Semarang, - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, akhirnya menyidangkan 12 terdakwa masalah penganiayaan dan perusakan resto Social Kitchen di Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2017).

Berkas mereka dibagi menjadi tiga bagian, yg kemudian disidangkan secara terpisah.

Dalam dakwaan yg dibacakan jaksa terungkap bahwa para terdakwa ternyata sudah melakukan kegiatan sweeping secara berulang. Perbuatan dikerjakan di wilayah Solo Raya dalam rentang waktu tahun 2016 lalu.

Baca juga: 12 Pelaku "Sweeping" Restoran Social Kitchen Disidang di PN Semarang



Sweeping dikerjakan di sejumlah salon dan spa yg diduga melakukan praktik mesum.

Salon dan spa yg di-sweeping berada di Solo dan Sukoharjo. Mereka yg disidang antara yang lain pimpinan Luis Solo Edi Lukito, Suprapto alias Salman (61), Suparno, Hendro Sudarsono, Joko Sutarto, Adi Nugroho, Mujiono, Mulyadi, Sri Asmoro dan Kumbang Saputra.

"Luis sebelumnya sudah mengadakan sweeping, di salon dan spa diduga praktik mesum di Solo. Lalu, salon dan spa di Sukoharjo pada Oktober 2016," kata jaksa Umar Dani di PN Semarang, Selasa (21/3/2017).

Para terdakwa juga melakukan sweeping di rumah makan Bima di Solo. Sweeping dikerjakan karena rumah makan dianggap melanggar peraturan daerah tentang jam operasional berdagang.

"Sweeping di rumah makan Bima dikerjakan di Bulan November 2016," tambah Umar.

Para terdakwa dijerat Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diduga melakukan perusakan pada orang dan barang yg ada di resto "Social Kitchen".

"Sweeping para terdakwa dikerjakan di Jalan Abdurrahman Saleh Nomor 1 Banjarsari Surakarta dengan jumlah 30 orang," kata Umar.

Sebelum melakukan sweeping, para terdakwa berkumpul di masjid Al Muttaqin, dulu bergerak menuju lapangan Banjarsari, Solo. Di lokasi itu, telah berkumpul para anggota dan simpatisan dari Luis. Setelah berkumpul, para tersangka dahulu menuju resto Social Kitchen.

"Di resto, para terdakwa masuk ke hal dan merusak yg ada di dalamnya," ujar Umar lagi.

Baca juga: Dua Pelaku "Sweeping" Restoran Social Kitchen Disidang

Para terdakwa, termasuk Edi Lukito selaku ketua Luis didakwa dengan sengaja menyuruh melakukan perusakan hingga barang tak mampu dipakai kembali di resto Social Kitchen. Atas tuduhan itu, mereka keberatan. Nota keberatan mulai disamapaikan pada sidang tanggal 29 Maret 2017.


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 18.00

0 komentar:

Posting Komentar