NUNUKAN, - Kepolisian Resort Nunukan Kalimantan Utara mulai menjerat Habibi (32), guru honor di salah sesuatu SD Sebatik Barat, yg melakukan pencabulan terhadap 3 siswinya dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Nunukan AKP Suparno mengatakan, dari pemeriksaan 3 orang saksi, Habibi melakukan pelecehan kepada siswi kelas 1 dan kelas 3 yg berusia 6 dan 9 tahun.
"Baru 3 saksi yg kalian periksa.Pasal yg kami kenakan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya, Rabu (1/3/2017).
Habibi sendiri mengaku tindakan itu dikerjakan bagi memberi pelajaran kepada siswa yg dianggap malas dan tak pandai. Ketiga siswa yg menjadi korban pencabulan dikarenakan tak mengerjakan pekerjaan rumah.
"Alasan pelaku melakukan pencabulan buat memberi pajaran kepada 3 siswi, agar menjadi pandai dan supaya tak malas," kata Suparno.
Habibi diamankan Kepolisian Sektor Sebatik Barat pada Kamis (23 /2/2017) karena laporan orang tua siswa yg tak terima anaknya menjadi korban pelecehan gurunya.
Dalam menjalankan aksinya, guru wali kelas tersebut memangil siswi korban ke dalam ruang kelas setelah murid yang lain pulang.
Diduga masih ada korban yang lain dari tindak pecehan seksual yg dikerjakan guru honor di Sebatik tersebut.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar