Gara-Gara Limbah Pabrik, Sungai di Jateng "Miskin" Ikan

Posted by rarirureo on 3/21/2017

Gara-Gara Limbah Pabrik, Sungai di Jateng "Miskin" Ikan

MAGELANG, - Populasi ikan air tawar di sungai-sungai di Jawa Tengah kian berkurang akibat aktivitas pembuangan limbah serta penangkapan ikan yg tak ramah lingkungan.

Padahal ikan yaitu sumber makanan yg bermanfaat untuk kesehatan serta ekonomi masyarakat.

"Sebagian besar sungai di Jawa Tengah ketika ini miskin ikan, akibat pembuangan limbah pabrik, penebangan pohon. Sungai tercemar sehingga ikan tak dapat berkembang," Bambang Pramono, Kepala Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) Muntilan, UPTD Dinas Pertanian dan Perikanan Jateng, Selasa (21/3/2017).

Bambang mencontohkan, sungai di Kabupaten Pekalongan banyak yg telah tercemar limbah pabrik tekstil. Bahkan, sungai-sungai tersebut nyaris tidak layak menjadi habibat flora dan fauna khas perairan air tawar.



Begitu juga di Pulau Sumatera, kata Bambang, banyak sungai yg telah terkontaminasi limbah penambangan. "Kalau di Magelang relatif lebih baik," ungkapnya.

Ia mengaku telah melakukan dua upaya bagi mempertahankan populasi ikan air tawar. Antara lain, pembenihan atau pemijahan berbagai macam ikan seperti ikan khas Magelang Beong, Nila Merah, Nila Hitam, Tawes, Gabus, dan sebagianya.

Selain itu pihaknya juga kerap bekerjasama dengan berbagai instansi menggelar kegiatan tebar ikan segera ke sungai-sungai demi pelestarian populasi ikan.

"Kami milik pembenihan ikan Beong di Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Lalu ikan betutu dan gabus di Rowopening, Kabupaten Semarang, dan lainnya. Ikan beong sekarang makin langka, sedangkan ikan betutu bagus buat pengobatan penyakit dalam," tuturnya.

Meski demikian, upaya tersebut tak mulai berhasil seandainya tak diimbangi dengan perilaku masyarakat serta ketegasan pemerintah daerah dalam penegakkan hukum perusak lingkungan.

Ia berujar, sebenarnya telah ada regulasi terkait penegakkan hukum tersebut, yakni UU Nomor 45 Tahun 2015. "Undang-undang itu sudah menegaskan, perbuatan menangkap ikan dengan meracun dan bahan peledak, hukumannya denda hingga jutaan rupiah," tegasnya.

Agus Suprapto, Ketua Dies Natalis Ke-3 Untidar, menjelaskan pihaknya menebar sekitar 40.000 benih ikan berbagai macam di Sungai Progo. Kegiatan ini menjadi rangkaian rangkaian Dies Natalis ke-3 Untidar yg bertujuan buat melestarikan ekosistem hayati di sungai.


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 23.00

0 komentar:

Posting Komentar