JAKARTA, - Ketua KPK Agus Rahardjo membantah tuduhan dirinya pernah ikut melakukan lobi-lobi proyek e-KTP sewaktu masih menjabat kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia menegaskan tak ada konflik kepentingannya dalam pengusutan masalah korupsi e-KTP yg dikerjakan KPK.
Tuduhan tersebut sebelumnya dilontarkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah.
Agus menegaskan, dirinya bersiap memberi informasi di pengadilan seandainya diperlukan nantinya.
"Kalau aku misalkan perlu dipanggil ke pengadilan, aku bersiap memberikan kesaksian. Ini semuanya telah di pengadilan, ya mari kami buktikan di pengadilan," ucap Agus di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
"Saya pesan begini, setiap kali ada tersangka masalah korupsi kok dibelain. Itu juga mungkin nggak tepat, ya. Jadi mari kalian bangsa dan negara ini bersama-sama, ya korupsi harus kalian hilangkan dari negara kami lah. Jadi langkah KPK jangan ditutupi seperti itu," lanjut Agus.
(baca: Fahri Hamzah Sebut Ada Konflik Kepentingan Ketua KPK pada Kasus E-KTP)
Agus mengaku tak pernah melobi buat memenangkan suatu proyek. Ia mengaku tak mengetahui jumlah perserta konsorsium yg ikut dalam proyek e-KTP.
Fahri sebelumnya menuduh Agus pernah melobi sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri agar salah sesuatu konsorsium dimenangkan.
Fahri mengaku mengetahui hal ini dari Pejabat Kemendagri yg telah memberikan kesaksian kepada KPK.
"Bahkan ada pernyataan yg mengancam, kalau bukan (konsorsium) itu yg menang mulai gagal. Agus yg ngomong begitu," ucap Fahri.
(baca: Fahri: Ketua KPK Pernah Ancam Kemendagri agar Menangkan Satu Konsorsium)
Fahri mempertanyakan kenapa kesaksian yg telah diberikan oleh pejabat Kemendagri itu tak dimasukkan ke dalam dakwaan masalah korupsi e-KTP yg dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Fahri menilai, konflik kepentingan Agus Rahardjo dalam perkara korupsi e-KTP ini telah sangat kentara. Oleh karena itu, Fahri menuntut agar Agus langsung mundur dari KPK.
Selain itu, Fahri juga mengusulkan hak angket masalah e-KTP di Dewan Perwakilan Rakyat buat menyelidiki ketidakberesan dalam pengusutan perkara e-KTP ini.
"Secara etik? dia telah enggak boleh ada disitu," ucapnya.
Dalam dakwaan perkara korupsi e-KTP, banyak pihak yg disebut menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.
Hingga ketika ini, baru ada beberapa terdakwa dalam perkara tersebut, yakni mantan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
(baca: Fahri Hamzah Sebut Ada Konflik Kepentingan Ketua KPK pada Kasus E-KTP)
Selebihnya, Agus enggan memberikan komentar lebih jauh. Terlebih masalah ini sudah masuk ke dalam pengadilan.
Source : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar