JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpendapat rumah tinggal seharusnya tak dikenakan pajak. Seharusnya, pajak cuma dikenakan bagi tempat-tempat usaha saja.
"Seharusnya rumah tempat tinggal itu enggak pantas kena PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), yg kenain ini kan Belanda. Kalau pensiun dan tanah naik terus, apakah harus dijual?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (3/3/2017).
Ahok mengatakan, ucapan itu hanyalah pendapat pribadi dia saja. Untuk mewujudkan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan PBB rumah dengan nilai jual objek pajak di bawah Rp 1 miliar.
"Tahun ini, kita minta PBB rumah tinggal tak boleh naik. Minimal kami tahan enggak boleh naik," ujar Ahok.
Pada tahun 2016, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta menerima PBB-P2 sebesar Rp 7,02 triliun. Pencapaian itu yaitu 98,99 persen dari target tahun 2016 sebesar Rp 7,1 triliun. Pada tahun 2017, target pencapaian PBB-P2 menjadi Rp 7,7 triliun. (Baca: Keberatan Bayar Pajak Rumah? Ini Saran Ahok)
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, menyampaikan pembayaran PBB lebih dititikberatkan kepada masyarakat bisa yg memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar.
Hal ini karena Pemprov DKI telah membebaskan PBB dengan NKOP di bawah Rp 1 miliar. "Hal ini memperoleh respons positif dari masyarakat," ujar Edi.
Kompas TV Presiden Joko Widodo bersama Menkeu Sri Mulyani menggelar sosialisasi terakhir program Tax Amnesty. Dengan berakhirnya sosialisasi wajib pajak cuma memiliki waktu sebulan bagi mampu mengikuti amnesti pajak hingga 31 Maret 2017. Kegiatan ini diikuti ribuan pengusaha yg antusias mengikuti sosialisasi terakhir program pengampunan pajak ini.Source : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar