Ahli Hukum Pidana Jelaskan Asal-Usul Pasal Penodaan Agama

Posted by rarirureo on 3/21/2017

Ahli Hukum Pidana Jelaskan Asal-Usul Pasal Penodaan Agama

JAKARTA, Ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, C Djisman Samosir menjelaskan yang berasal usul beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yg menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama. Dua pasal tersebut adalah Pasal 156 dan 156 a KUHP.

"Aturan hukum dari masa Belanda awalnya cuma mencantumkan pasal 156. Pasal 156 a baru disisipkan pemerintah belakangan, melalui Penetapan Presiden (PNPS) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965," kata Djisman dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama yg digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Djisman yaitu ahli yg dihadirkan oleh tim penasehat hukum Ahok dalam persidangan itu.

Djisman mengatakan, pemerintah mengeluarkan PNPS karena KUHP sebelumnya dianggap tak tegas mengatur hukum buat tindakan penodaan agama. Dia menjelaskan, ada dua pasal serupa yg membahas mengenai pernyataan kebencian, dan lain-lain.



"Ada sebenarnya pasal yg mengatur (hukuman bagi tindakan) penodaan agama. Tapi aku berpendapat ini tak diatur secara tegas dan eksplisit. Sementara hukum pidana itu harus gramatikal, mengatur secara tegas," kata Djisman.

Pasal 156 mengatur hukuman pidana penjara paling lama empat tahun buat seseorang yg dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau dua golongan masyarakat Indonesia. Sedangkan pasal 156a KUHP mengatur pidana penjara paling lama lima tahun buat seseorang yg secara spesifik mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yg bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yg dianut di Indonesia.

Selain Djisman, ahli yang lain yg dihadirkan Ahok pada persidangan hari ini adalah Ahmad Ishomuddin dan Rahayu Surtiati Hidayat. Ahmad Ishomuddin yaitu ahli agama Islam dari IAIN Raden Intan yg juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta. Sementara Rahayu yaitu ahli bahasa linguistik dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI).


Source : megapolitan.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 22.00

0 komentar:

Posting Komentar