JAKARTA, Ahmad Ishomuddin, ahli agama yg dihadirkan tim pengacara terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyampaikan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu pemicu membesarnya masalah dugaan penodaan agama itu.
"Sikap keagamaan ini pemicu persoalan ini jadi semakin besar. Kita dapat lihat sejumlah demonstrasi yg dilakukan," kata Ishomuddin dalam persidangan masalah itu yg digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
MUI menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan terkait pernyataan Ahok yg mengutip surat Al-Maidah ayat 51 ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016.
Ishomuddin menyebutkan, pendapat dan sikap keagamaan MUI menjadi pemicu terbentuknya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. GNPF MUI yaitu massa yg melakukan aksi unjuk rasa terkait masalah tersebut.
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta itu juga menyayangkan terbitnya pendapat dan sikap keagamaan MUI yg tak dibarengi dengan konfirmasi kepada Ahok.
"Saya mampu keterangan MUI tak lakukan klarifikasi yg dimaksud. MUI tidak melakukan cross-check ke Kepulauan Seribu dan tidak minta informasi Ahok. Tiba-tiba keluar pernyataannya," kata Ishomuddin.
Meski begitu, ada poin dari sikap keagamaan MUI yg disepakati Ishomuddin, yakni mengenai keharmonisan umat yg harus tetap terjaga.
"Tapi hal menetapkan yg mampu merugikan orang yang lain tanpa melakukan tabayyun adalah hal tidak sependapat," kata pria yg juga menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI tersebut.
Selain Ishomuddin, ahli yang lain yg dihadirkan pihak Ahok pada persidangan hari ini adalah C Djisman Samosir dan Rahayu Surtiati Hidayat. C Djisman Samosir yaitu ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Sementara Rahayu yaitu ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.
Source : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar