JAKARTA, - Istilah tax amnesty atau pengampunan pajak menjadi topik pembicaraan di segala media belakangan ini. Program ini begitu masif digaungkan pemerintah.
Kebijakan ini berlaku buat segala WNI terutama yg memiliki harta namun tak membayar pajak sesuai dengan jumlah harta yg dimilikinya, baik yg ada di dalam negeri maupun luar negeri.
Mereka mampu mendapat keringanan sepanjang mau mengungkap harta yg disembunyikan dan membayar tebusan.
Tidak main-main, Presiden Joko Widodo turun segera buat melalukan sosialisasi tax amnesty. Jokowi pernah mengundang pengusaha superkaya ke Istana Negara. Sosialisasi berlangsung santai dan dikemas dengan makan malam bersama.
Orang nomor sesuatu di Indonesia itu juga mengelilingi hingga ke Provinsi Bali, Makassar, Sulawesi Selatan, Balikpapan, dan Kalimantan Timur. Ribuan pengusaha sudah mendengar paparan segera Jokowi.
(Baca: Temui Adik Ipar Jokowi, Penyuap Pejabat Pajak Bawa Rp 1,5 Miliar)
Fakta tersebut setidaknya cukup membuat pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/3/2017), merasa heran. Adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo, mengaku tak paham mengenai tax amnesty.
Arif dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Arif mengatakan, niatnya bagi bertemu Dirjen Pajak, adalah bagi mendapat keterangan segera dari Dirjen Pajak mengenai tata cara mengikuti tax amnesty.
Menurut Arif, rapat dengan Ken di Lantai V Gedung Ditjen Pajak itu juga dihadiri Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno. Ken kemudian memerintahkan Handang buat menolong penyelesaian tax amnesty PT Rakabu Sejahtera.
Menurut Arif, setelah rapat itu, Handang berangkat ke Solo dan menemui Arif di kediamannya. Handang kemudian memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan yg dipimpin Arif, dan membawa dokumen tersebut ke kantor pajak di Solo.
Kepada majelis hakim, Arif menjelaskan bahwa masalah tax amnesty sebenarnya diurus oleh staf keuangan PT Rakabu Sejahtera. Namun, Arif mengatakan, niatnya bagi bertemu Dirjen Pajak, adalah buat mendapat keterangan segera dari Dirjen Pajak.
(Baca: Beda Keterangan Dirjen Pajak dan Saksi soal Adik Ipar Jokowi)
"Pada waktu itu aku ingin mampu informasi segera dari Dirjen biar lebih puas," kata Arif. Jaksa KPK sempat tak percaya dengan informasi yg disampaikan Arif.
Jaksa menyampaikan bahwa tax amnesty telah banyak disosialisasikan oleh pemerintah. Bahkan, keterangan soal tax amnesty bisa dengan gampang diketahui melalui media massa dan situs web resmi Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan.
Source : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar