12 Orang Dipidanakan dalam Perkara Pilkada di Papua

Posted by rarirureo on 3/23/2017

12 Orang Dipidanakan dalam Perkara Pilkada di Papua

JAYAPURA, - Sebanyak 12 orang dipidanakan dalam 11 kasus pelanggaran Pilkada Tahun 2017 yg ditangani Kejaksaan Tinggi Papua hingga kini.

Status 12 warga ini terdiri dari 10 tersangka dan beberapa terpidana yg sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura.

Hal ini disampaikan Asisten Pidana Umum Kejati Papua Harli Siregar di Jayapura, Kamis (23/3/2017).

Baca juga: Dituduh Tak Netral,

Harli mengatakan, 11 masalah yg ditangani pihaknya meliputi politik uang ketika pemungutan suara, menghalangi pemilih memakai hak suara dan perusakan alat peraga kampanye.

Adapun delapan kasus pidana pilkada terjadi di wilayah Kejaksaan Negeri Jayapura, sedangkan beberapa masalah terjadi di wilayah Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Sementara sesuatu kasus yaitu limpahan dari Kepolisian Daerah Papua.

“Delapan masalah yg ditangani Kejari Jayapura, sesuatu masalah limpahan dari Polres Sarmi, sedangkan tujuh kasus limpahan dari Polres Jayapura,” jelas Harli.

Baca juga: Rusuh Saat Pleno KPU Intan Jaya Papua, Seorang Warga Tewas

Ia menambahkan, baru pada Pilkada serentak jilid II pada tahun ini terjadi pelanggaran pidana hingga 11 perkara.

"Sebelumnya dalam pelaksanaan Pilkada serentak jilid I tahun 2015 dulu sama sekali tidak ada pelanggaran pidana," tambah Harli.


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 15.30

0 komentar:

Posting Komentar