Tewaskan 2 Pejalan Kaki, Supir Pengidap Epilepsi Divonis Bui 10 Tahun

Posted by rarirureo on 2/18/2017

Tewaskan 2 Pejalan Kaki, Supir Pengidap Epilepsi Divonis Bui 10 Tahun

OSAKA, Pengadilan Distrik Osaka, Jepang, Jumat (17/2/2017) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada seorang pria berusia 51 tahun yg mengidap epilepsi.

Pria bernama Makoto Ikuno dinyatakan bersalah karena menabrak beberapa pejalan kaki hingga tewas, dengan mobil berkecepatan tinggi di Higashi-Osaka tahun 2015 lalu.

Dalam persidangan terungkap, Makoto Ikuno kehilangan kendali saat penyakit epilepsinya kambuh.

Sepeti diberitakan laman Japan Today, Sabtu (18/2/2017), peristiwa itu terjadi sekitar pukul 7.30 pagi, 5 Maret 2015 silam.

Minivan yg dikenalikan Makoto Ikuno melaju dengan kecepatan 100 kilometer per jam, saat menabrak sebuah mobil di persimpangan jalan.

Mobil itu kemudian menghantam beberapa pejalan kaki, hingga tewas. Korban diketahui berusia 40 dan 37 tahun.

Sementara, supir mobil yg ditabrak Makoto Ikuno mengalami luka parah.

Ikuno didakwa dengan pasal kelalaian ketika mengemudi hingga menyebabkan korban tewas.

Kepada polisi Makoto Ikuno mengaku terserang epilepsi saat mobilnya sedang melaju kencang kala itu.

Serangan itu terjadi karena Makoto Ikuno tak mengunjungi dokter secara rutin bagi memeriksakan kondisinya.

Padahal, berdasarkan saran dokter, Makoto Ikuno harus terus memeriksakan diri ke dokter.


Source : internasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 19.30

0 komentar:

Posting Komentar