PROBOLINGGO, - Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, yakni Dimas Kanjeng Taat Pribadi, didakwa beberapa perkara sekaligus oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (16/2/2017), Taat didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada mantan beberapa pengikutnya, Abdul Gani dan Ismail Hidayah.
Ia juga didakwa melakukan penipuan terhadap Prayitno Supriyadi, warga Kabupaten Jember, senilai Rp 800 juta.
Almarhum Abdul Gani yaitu bekas Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng. Dia dibunuh di padepokan dan mayatnya dibuang di Wonogiri, Jawa Tengah.
Adapun Ismail pernah menjabat kepengurusan yayasan tersebut. Dia dibunuh dan mayatnya dibuang di Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Saat pembacaan dakwaan, Taat kelihatan serius mendengarkan. Rambutnya kelihatan rapi, tapi perawakannya lebih kurus.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Wiyono. Taat membawa pengacara Haliman and Partners dari Surabaya.
Sidang perdana Dimas Kanjeng semestinya dikerjakan pada Kamis (9/2/2017) minggu lali. Sidang itu ditunda karena ia tak didampingi pengacara.
Pengamanan sidang ini diperketat sebab para pengikut Dimas Janjeng tiba ke pengadilan. Mereka berasal dari luar kota, antara yang lain dari Bali.
Polisi memeriksa setiap pengunjung sidang Jok motor, mobil, dan pengunjung digeledah karena dikhawatirkan membawa senjata tajam.
"Ini bentuk antisipasi karena para pengikut berdatangan ke kantor PN. Kita mengerahkan 300 personel dalam mengamankan jalannya sidang Kanjeng," kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo AKP Istono.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar