Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tak Takut Ancaman Freeport

Posted by rarirureo on 2/20/2017

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Minta Pemerintah Tak Takut Ancaman Freeport

JAKARTA, - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto meminta pemerintah tidak takut menghadapi ancaman Freeport McMoran Inc yg berniat menggugat Pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.

Ancaman itu setelah perusahaan tambang yang berasal Amerika Serikat itu menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tidak adil lantaran menerbitkan aturan yg mewajibkan perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum seandainya tidak kunjung menemui kata sepakat.

(Baca: Cari Solusi, Pemerintah Disarankan Segera Bertemu Pihak Freeport)

"Memang kalian sangat menghormati kerja sama dengan negara manapun. Namun kami juga tetap menghormati Undang-undang yg ada, sehingga kalian kalian tetap mengacu undang-undang," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2017).

"Kalau freeport ingin ekspor harus melalui permen (peraturan menteri) yg telah ada izin khusus itu," ujar Agus.

Ia juga meyakini Pemerintah Indonesia mulai menang seandainya berperkara di arbitrase internasional.

Sebab dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara) perusahaan yg berstatus kontrak karya diharuskan membuat smelter.

"Kita kan tak boleh bertentangan dengan undang-undang yg ada, undang-undang mengharuskan perusahaan tambang dengan status Kontrak Karya membangun smelter, maksimal lima tahun sejak undang-undang itu ada," lanjut Agus.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon. Ia menyampaikan dalam menjalin kemitraan dengan pihak negara lain, pemerintah telah seharusnya tetap mengacu pada undang-undang.

(Baca: Polemik Freeport Diyakini Tak Akan Pengaruhi Investasi Dalam Negeri)

Hal itu, kata Fadli, juga berlaku dalam menjalin kerja sama dengan Freeport.

Apalagi, Fadli menambahkan, selama ini pemerintah sudah memberikan berbagai keringanan kepada Freeport. Semisal, perusahaan itu diperbolehkan pembangunan smelter di Gresik yg sampai ketika ini pun belum selesai pembangunannya.

Ia menyatakan, Pemerintah Indonesia harus berani menghadapi rencana arbitrase internasional yg mulai dikerjakan Freeport.

"Kita ini negara berdaulat, jangan ada keistimewaan. Saya kira ini tantangan bagi pemerintah, mau ikut undang-undang atau kepentingan lain," papar Fadli di Kompleks Parlemen.

Kompas TV Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Chappy Hakim mengundurkan diri dari jabatannya. Kepastian pengunduran Chappy Hakim dari perusahaan tambang yang berasal Amerika Serikat, Freeport Indonesia disampaikan pada Sabtu (18/2) kemarin. Pengunduran diri yg disampaikan Chappy Hakim sudah disetujui oleh PT Freeport. Sejak ditunjuk sebagai presiden direktur, Chappy Hakim manjabat kurang dari 4 bulan. Sebelumnya, Chappy Hakim sudah mengatakan pengunduran dirinya, seperti yg dimuat laman Tribunnews.Com Pengunduran diri Chappy Hakim berselang lima hari setelah adanya laporan anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Muktar Tompo ke Mabes Polri. Laporan ini disampaikan Mukhtar Tompo karena merasa mendapatkan perlakuan tak menyenangkan. Mundur dari jabatan sebagai presiden direktur, kini Chappy Hakim menjabat penasihat senior PT Freeport Indonesia. Chappy menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport sejak 20 November 2016 hingga 18 Februari 2017. Sebelum berkarier di PT Freeport, Chappy Hakim yaitu kepala staf angkatan udara pada 2002 hingga 2005.




Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 22.00

0 komentar:

Posting Komentar