KUALA LUMPUR, - Polisi Malaysia mengidentifikasi perempuan berpaspor Indonesia yg diduga terkait kematian Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Perempuan pemegang paspor Indonesia tersebut bernama Siti Aishah, demikian aparat Malaysia, Kamis (16/2/2017).
Menurut alamat yg tertera di paspornya, Siti beralamat di Serang (Provinsi Banten), Indonesia, dan lahir pada 11 Februari 1992.
Siti ditangkap pada Kamis (16/2/2017) dini hari, dua jam setelah polisi Malaysia menangkap Doan Thi Huong, perempuan berusia 28 tahun dan berpaspor Vietnam, Rabu (15/2/2017).
Menurut pernyataan pers Kepolisian Diraja Malaysia, Siti terekam kamera pengawas di terminal Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2 dan sedang sendirian saat ditangkap.
Menurut Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar, Siti ditangkap pada Kamis pukul 02.00 atau pukul 01.00 WIB. Ia tak menyebut secara rinci di mana persisnya Siti ditangkap.
Saat ini, polisi masih mencari empat pria yg bersama kedua perempuan itu pada Senin malam, sebagaimana terekam dalam kamera pengawas di Bandara KLIA 2.
Polisi sedang melakukan pemeriksaan intensif tentang dugaan keterlibatan beberapa perempuan tersebut, Doang Thi Hong dan Siti Aishah.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur masih memeriksa keaslian paspor Indonesia yg dimiliki perempuan tersangka pembunuh Kim Jong Nam.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, KBRI Kuala Lumpur sudah meminta keterangan dari otoritas kemanan Malaysia terkait masalah yg melibatkan perempuan berpaspor Indonesia itu.
Berdasar data diri yg disampaikan oleh otoritas keamanan Malaysia, KBRI sudah melakukan verifikasi. Berdasarkan data sementara yg ada di KBRI, perempuan itu berstatus WNI.
KBRI sudah meminta akses kekonsuleran kepada Pemerintah Malaysia bagi mampu memberikan pendampingan dalam rangka memastikan bahwa hak-hak hukumnya terpenuhi. "Saat ini staf KBRI dalam perjalanan menuju Selangor," kata Iqbal.
Source : internasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar