JAKARTA, Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (kini namanya berubah menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta), Agus Bambang Setyowidodo, menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke PTUN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Agus menggugat buat membatalkan SK Gubernur yg dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono terkait pemberhentian Agus dari jabatan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Pemberhentian Agus dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta tertuang pada Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Kini, Agus menjadi staf di Tim Gubernur buat Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Jadi, ceritanya itu ketika pelantikan pejabat tanggal 3 Januari, aku kan enggak bisa jabatan. Sebelumnya, aku telah nanya kenapa dan bagaimana, segala enggak ada yg jawab dan mampu jawab," kata Agus kepada wartawan, Senin (13/2/2017).
Agus juga mengaku tidak mendapat gaji. Dalam pemberhentiannya, Agus menerima beberapa SK, yakni SK pemberhentian dari kepala dinas dipindah ke staf di jabatan fungsional umum serta SK dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak menjadi anggota TGUPP.
Sebelum menempuh jalur hukum, Agus menghubungi Sumarsono terlebih dahulu. Sumarsono mempersilakannya. Selain Sumarsono, Agus juga melaporkan hal ini kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yg ketika pemberhentian tengah cuti kampanye.
"Karena kan beliau tetap gubernur saya. Walaupun dia sedang cuti, dia tetap gubernur. Saya diangkat oleh gubernur, masa dicopot oleh Plt Gubernur? Jadi, enggak setara kapasitasnya, maksud aku juga begitu," kata Agus.
Agus pernah diandalkan Ahok
Dalam dua kesempatan, Ahok pernah memuji kinerja Agus. Ahok menyebut Agus sebagai contoh penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pada medio 2015, Ahok pernah menyebut beberapa kepala dinas yg diangkat berdasarkan UU ASN, yakni Agus dan Ika Lestari Aji, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.
"Pak Agus itu dulunya adalah kepala sekolah dari rumpun guru. Tidak ada pikiran dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pajak," kata Ahok ketika menghadiri acara peresmian pelayanan Samsat di kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada 18 September 2015.
Ahok mengaku sempat ingin mencari kepala dinas yg melek teknologi dan pintar mengurus server data. Setelah mendata segala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI, ternyata Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI yg paling rapi mengurus server data.
Kemudian, Ahok mengecek secara rinci siapa pihak yg mengurus server di BPAD. Ternyata, orang itu adalah Agus, yg ketika itu masih menjabat sebagai Sekretaris BPAD.
"Saya enggak kenal Pak Agus. Saya panggil dia dan minta dia jadi Kadiskominfomas (Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan) dan aku minta dia tarik kabel fiber optik di segala kelurahan," kata Ahok.
Saat itu, Ahok juga mengaku kesal karena realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tidak mencapai target. Pajak online belum optimal terealisasi. Selain itu, banyak wajib pajak yg mangkir membayar pajak.
Kemudian, Ahok mengarahkan Agus menjadi Kepala Dinas Pelayanan Pajak. Sebab, Agus dinilai sudah dapat membangun sistem online di Diskominfomas. Ahok kembali memanggil Agus dan meminta rekomendasi pejabat mana yg cocok menggantikannya sebagai Kadiskominfomas DKI.
"Saya tanya, siapa pengganti yg jujur? Dia bilang Pak Ii Karunia. Saya lihat orangnya alim nih, tapi rasialis enggak ya sama gue karena di Jakarta yg benci sama gue itu yg rasialis dan yg korupsi. Tetapi, Pak Ii orangnya jujur dan tak mungkin berani nilep anggaran,
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menjelaskan penyebab pemberhentian Agus Bambang dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Suradika menjelaskan, Agus diberhentikan karena diduga menyalahgunakan wewenang keuangan.
"Memang ini masalah integritas, penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Itu yg nanti mulai kita buka di pengadilan," kata Suradika di kantor Dinas Teknis, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Jumat lalu, Agus menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Komisi ASN dan PTUN.
"Abuse of power, bahasa kerennya. Sebagai kepala dinas, dia memerintahkan bagi mengeluarkan uang tertentu, dikeluarkan, dan sekarang belum dipertanggungjawabkan," kata Suradika.
Meski demikian, dia tak bisa menjelaskan seluruh dugaan kesalahan yg dikerjakan oleh Agus. Suradika berjanji mulai membeberkan segala kesalahannya di pengadilan.
"Ini bukan korupsi ya, tapi penyalahgunaan kewenangan keuangan saja. Dia memakai kewenangannya bagi mengeluarkan uang tertentu, sampai sekarang kira-kira (ada anggaran yg dikeluarkan sebesar) Rp 2 sekian miliar yg belum dia pertanggungjawabkan," kata Suradika.
Menurut Suradika, hal ini berdasarkan laporan masyarakat. Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, bersiap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
Source : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar