Parlemen Finlandia Tolak Cabut UU Pernikahan Sejenis

Posted by rarirureo on 2/18/2017

Parlemen Finlandia Tolak Cabut UU Pernikahan Sejenis

HELSINKI, - Parlemen Finlandia, Jumat (17/2/2017) menolak sebuah petisi yg ditandatangani lebih dari 100.000 orang, yg menuntut pencabutan undang-undang yg melegalkan pernikahan sejenis.

Regulasi baru tersebut mulai berlaku di Finlandia akan 1 Maret 2017 mendatang.

Petisi itu yaitu upaya terakhir yg masih dikerjakan warga agar UU yg membuat Finlandia sebagai negara Nordik terakhir yg mengesahkan pernikahan sejenis dicabut.

Negara Nordik adalah negara-negara yg menempati wilayah di Eropa Timur dan Atlantik Utara.

Negara tersebut adalah Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia dan Swedia, dan juga teritori Kepulauan Faroe, Greenland, Svalbard, dan Åland.

Skandinavia kadang-kadang digunakan sebagai sinonim bagi negara-negara Nordik, meski di negara-negara Nordik kedua di istilah ini dianggap berbeda.

Dalam pemungutan suara kemarin, diperoleh 120 suara berbanding 48 suara, 29 abstain, serta beberapa tidak hadir, yg memenangkan pendirian buat melanjutkan berlakunya peraturan itu.

Dengan hasil tersebut, parlemen menolak pendirian warga dalam petisi itu, yg meminta agar pernikahan tetap yaitu hubungan antara pria dan wanita, serta menyerukan pembatalan hukum perkawinan untuk "jender netral".

Di Finlandia, petisi apa pun yg ditandatangani setidaknya oleh 50.000 orang mulai otomatis dipertimbangkan oleh parlemen.

Pihak yg mendukung petisi kali ini adalah partai populis Finss, yg yaitu salah sesuatu dari tiga partai di negara itu, dan menjadi oposisi buat kubu Kristen demokrat.

Dalam petisi itu diungkapkan argumentasi bahwa seorang anak berhak memiliki ibu dan ayah. Selain itu, dalam aturan hukum sebelumnya, status hubungan yg terdaftar buat pasangan sejenis pun dirasa telah mencukupi.

Petisi ini kemudian dibahas di komita hukum di parlemen, sejak Selasa lalu.

Penolakan diajukan karena rekomendasi tentang konsistensi, stabilitas, dan prediktabilitas harus bisa terpenuhi ketika sebuah UU disahkan.

Terutama, saat UU itu diteruskan kepada institusi-institusi legal, termasuk perkawinan. Atas pertimbangan itu pula akhirnya petisi tersebut ditolak.

"Sekali lagi, kami melihat pelecehan atas nama kerja sama pemerintah, meski kurang dari beberapa minggu, di mana telah ada orang yg sudah memesan tempat pernikahan dan berharap mulai hari paling bahagia dalam hidup."

Kalimat itu dituturkan anggota parlemen dari kubu oposisi Emma Kari kepada media di Finlandia, YLE, seperti dikutip AP.


Source : internasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 09.00

0 komentar:

Posting Komentar